Sejumlah Artis Sinetron Masuk Daftar Mucikari Kasus Prostitusi Cassandra Angelie
JAKARTA, FaktualNews.co- Kasus prostitusi yang melibatkan artis sonetron Cassandra Angelie berhasil diungkap jajaran kepolisian Polda Metro Jaya.
Dari pengungkapan kasus prostitusi itu, terbongkar sejumlah nama artis yang diduga turut terlibat dalam prostitusi online atau daring tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan para public figur yang diduga terlibat itu berprofesi sebagai artis soinetron.
Kombes Pol E Zulpan pun menyebut pihaknya bakal segera memanggil sejumlah artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut.
“Kita juga segera melakukan langkah-langkah yakni pemanggilan saksi yang sudah kita jadwalkan,” kata Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin (31/12/2021).
Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, dalam pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan Cassandra, pihaknya telah menetapkan empat tersangka.
Selain Cassandra Angelie, tiga tersangka lainnya yakni mucikari yang masing-masing berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).
Ada pun sejumlah nama artis lainnya yang diduga terlibat dalam praktik jaringan prostitusi online itu diketahui polisi setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga muncikari yang sudah diamankan tersebut.
“Akan dilakukan pengembangan pada pihak lain yang juga memiliki keterkaitan dalam kasus ini, yakni di bawah mucikari yang ditetapkan tersangka. Polda Metro sudah miliki daftar nama mereka,” ujarnya.
Namun demikian, Kombes Pol E Zulpan enggan menyebut inisial nama sejumlah artis yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online tersebut.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra Angelie mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp 30 juta.
Oleh kepolisian, Cassandra Angelie kemudian dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Sedangkan tiga mucikarinya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Selanjutnya, Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.