FaktualNews.co

Gasak Isi ATM Temannya, Gadis Asal Tulungagung Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 616 kali Penulis:
Gasak Isi ATM Temannya, Gadis Asal Tulungagung Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Istimewa//
Ilustrasi.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Karena menggasak isi ATM milik temannya sebesar Rp 4,953 juta. LA (25) gadis asal Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung, Selasa (4/1/2022) ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku meminjam motor korban yang masih merupakan temannya sendiri. Pelaku berdalih jika motor tersebut akan digunakan untuk menuju suatu tempat.

“Saat dipinjam itu ternyata bensin sudah mau habis, dan pelaku akhirnya mampir ke SPBU untuk mengisi bensin,”kata Iptu Nenny Sasongko, Rabu (5/1/2022).

Iptu Nenny melanjutkan, setibanya pelaku di SPBU untuk mengisi bensin. Rupanya kartu ATM milik korban beserta PIN ATM berada di dalam jok motor tersebut.

Mengetahui hal itu pelaku nekat mengambil kartu ATM dan melakukan beberapa kali penarikan uang. Awalnya korban tidak mengetahui bahwasanya ATM miliknya dikuras temannya sendiri.

Namun selang beberapa lama saat korban akan melakukan penarikan, ia mengetahui saldo miliknya berkurang cukup banyak.

“Barulah saat itu korban ingat jika sempat menaruh kartu ATM di dalam jok dan motornya juga pernah dipinjam pelaku. Sehingga korban yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung,” lanjutnya.

Diungkapkan, usai petugas menerima laporan tersebut. Pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pihaknya berhasil mengamankan pelaku saat dia sedang berada di kamar kosnya di Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurutnya, saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui jika sudah mengambil uang milik temannya sebanyak Rp 4.953 juta. Namun saat dilakukan penangkapan uang tersebut telah digunakan, sehingga petugas hanya mendapatkan bukti berupa pakain pelaku dan rekaman CCTV di ATM.

“Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkasnya. (Aziz)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin