Polisi Banyuwangi Tilang Mobil Lazizmu yang Pakai Rotator
BANYUWANGI FaktualNews.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi memberikan tilang (bukti pelanggaran) terhadap mobil diduga milik Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu), Rabu (5/1/2022).
Pasalnya pengendara menggunakan lampu rotator warna biru saat petugas melakukan operasi di Jl Raya S Parman Kelurahan Sobo Banyuwangi, tepatnya di depan pos polisi patung kuda.
Kanit Turjawali Iptu Budi Mujiono mengatakan Mobil itu dikenai tilang akibat menggunakan rotator warna biru. Mobil bernopol AG 8148 RK tersebut ditilang karena melanggar UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penggunaan rotator sesuai pasal 134 dan 135 ayat 1 terkait kewenangan anggota polri, TNI, termasuk juga rekan kita Satpol PP. Jadi untuk kendaraan pribadi seharusnya tidak menggunakan rotator,” katanya.
Mobil tersebut, menurut Iptu Budi Mujiono, bertuliskan Lazizmu dan berplat nomor warna hitam. “Kemungkinan itu milik instansi organisasi Islam Muhammadiyah,” tambahnya.
Ditambahkan, sebagai tindak lanjut, pengendara mobil itu akan disidang pada 13 Januari 2022 mendatang.
“Pelanggarnya diharapkan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi sesuai dengan waktu, tanggal 13 Januari 2022,” jelas dia.
Budi mengimbau masyarakat yang menggunakan rotator untuk dilepas. Karena rotator tidak diperkenankan untuk digunakan secara pribadi.