TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Sebulan dalam pelarian, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial MJ (43) asal Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung.
Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi P, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny S, SH mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan merampas sebuah tas milik seorang perempuan di Jln. P. Diponegoro II Tulungagung pada hari Jum’at (03/12/21) lalu.
Selang satu bulan dari kejadian tersebut, selasa (4/1/22), pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota di Pasar Ngemplak Tulungagung saat handak melakukan percobaan jambret di perempatan Mangunsari yang mana bukti tersebut terdapat dalam rekaman cctv.
“dari hasil bukti-bukti rekaman cctv sehingga petugas dapat mengantongi identitas pelaku dan setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, pelaku akhirnya berhasil diringkus,” jelasnya, Rabu (05/01/2022).
Nenny menambahkan, dari hasil tangkapan tersebut, pihaknya dapat mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Mio soul warna putih AG-5797-RAQ, 1 dusbook hp merk realme C 12, 1 lembar nota pembelian kalung emas seberat 4,970 gram dari toko Mas Murni 22 Nain dan sebuah kalung emas seberat 4,970 gram.
“Untuk barang bukti milik korban pertama berupa uang tunai Rp 800.000 dan HP sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya. Selanjutnya Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 365 (1) Jo 65 KUH Pidana,” pungkasnya.
(Aziz)