Dugaan Korupsi di Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo Rp 25 Miliar, Dibongkar Kejati Jatim
SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membongkar dugaan kasus korupsi di Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo, senilai Rl 25 miliar. Dua tersangka, Yuniwati Kuswardani (60) warga Sepande Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38) warga Sukolilo Surabaya, ditangkap.
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengungkapkan, usai ditangkap kedua tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 5 Januari 2022 sampai dengan 24 Januari 2022. Dengan alasan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan mempengaruhi saksi-saksi serta menghilangkan barang bukti,” ujar Fathur dalam keterangan pers.
Selain menahan kedua tersangka, Fathur menyampaikan pihaknya juga tengah memburu Hendrik Wahyono selaku Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
Ia mengatakan, kasus bermula tahun 2016 lalu, ketika Yuniawati baru pensiun dari posisinya sebagai Finance and Banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I dan mengelola kantin di perusahaan tersebut.
Saat itu, Yuniawati bersama dengan Ario Ardianzah serta Hendrik Wahyono melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemberian pembiayaan multiguna Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada 187 karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
Persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan kartu identitas karyawan untuk dimohonkan kredit.
Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan seperti slip gaji dan surat rekomendasi diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik.
“Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan,” ucap Fathur.
Beberapa tanda tangan pemohon pembiayaan juga tidak ditandatangani oleh karyawan bersangkutan. Bahkan terdapat nomor kartu identitas karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
Menurut Fathur, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan sebagaimana Pedoman pembiayaan Bank Jatim.
“Dikarenakan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit tersebut macet dengan outstanding per tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp 25,5 miliar,” tutupnya.
Para tersangka dianggap melanggar undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.