Kriminal

Dapat Imbalan Rp 100 Ribu, Kurir Narkoba di Mojokerto Dibekuk Polisi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Lulut Pungkasiadi (30) seorang kurir narkoba asal Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mojokerto.

Ia ditangkap di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, setelah meranjau narkotika jenis sabu-sabu di sekitar jalan tersebut pada 31 Desember 2021 lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto, AKP Singgih Kurniawan mengatakan, pria tersebut telah dipantau Satresnarkoba sejak lama.

“Pada hari Jumat (31/12/2021) diketahui dia akan mengambil barang. Pada saat itu langsung dilakukan penangkapan,” katanya pada FaktualNews.co, Jumat (7/1/2022).

Dalam penangkapan serta penggeledahan tersebut didapati barang bukti satu plastik klip berisi sabu yang terbungkus isolasi warna kuning di dalam bungkus rokok.

“Kemudian penggeledahan dilanjutkan dirumah tersangka Lulut didapati barang bukti tiga plastik klip berisi sabu yang terbungkus isolasi warna kuning,” ungkapnya.

Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 5,46 Gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merk Oppo milik tersangka.

Menurut Singgih, tersangka itu berperan sebagai kurir yang mengedarkan sekaligus pengguna sabu-sabu.

“Satu kali kirim mendapat Rp 50 ribu  sampai Rp 100 ribu. Sekali turun barang yang diambil 5 gram,” terangnya.

Saat ini, pihak kopolisian masih melakukan penyelidikan orang yang mengirimkan barang terhadap tersangka. “Masih kami kembangkan dan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Sementara, tersangka Lulut mengaku bekerja sebagai kurir narkoba selama satu tahun lebih. Setiap mengambil barang pesananya, ia mengambil di sekitar jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Tidak jauh dari Graha Poppy.

“Tiap mengambil di jalan itu, tapi tempatnya berbeda,” katanya.