FaktualNews.co

Ibu Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Jember, Ditetapkan Tersangka

Peristiwa     Dibaca : 893 kali Penulis:
Ibu Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Jember, Ditetapkan Tersangka
FaktualNews.co/Hatta.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi di kantornya.

JEMBER, FaktualNews.co – Pihak Polres Jember, akhirnya menetapkan IR (27) warga Dusun Krajan, Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Jember, sebagai tersangka. Hal ini karena hasil pemeriksaan IR  menyebabkan kematian RS (6) anak kandungnya.

Hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban banyak ditemukan luka lebam akibat pukulan benda tumpul. Untuk penyebab kematian korban, adalah pukulan benda tumpul pada bagian kepala korban menggunakan gayung air.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dia mengakui sendiri kok,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jumat (7/1/2021).

Terkait penyebab kematian korban, lanjut Vita, dari hasil autopsi di rumah sakit dan sesuai dengan pengakuan tersangka.

“Penyebab kematian karena pukulan benda tumpul, pakai gayung pada bagian kepala. Kemudian pada bagian kaki dan tangan pakai (gagang) sapu lidi, sehingga ada bekas luka lebam itu,” ungkapnya.

Dari pemukulan yang dilakukan pelaku, sehingga menyebabkan korban menjadi sakit panas.

“Kemudian muntah-muntah dan sesak napas. Karena dipukuli itu. Korban pun setelahnya meninggal,” sambungnya.

Iptu Dyah Vitasari menambahkan, terkait penganiayaan yang dilakukan pelaku juga diakui tidak hanya sekali dilakukan.

“Dipukulinya berkali-kali itu,” kata Vita menirukan pengakuan tersangka.

Pelaku terjerat Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 5a Jo. Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah berumur 6 tahun diketahui tewas setelah mengalami sakit panas. Diduga kuat korban meninggal tidak wajar. Karena pada bagian tubuh korban ditemukan luka lebam tidak wajar.

Yang saat itu diketahui tetangga korban saat takziah sebelum korban dimakamkan.

Mencurigai adanya tindak penganiayaan terhadap anak, anggota Mapolsek Sumberbaru, mendatangi rumah korban dan melakukan penyelidikan juga olah TKP.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin