FaktualNews.co

Sebelum Dipecat, Ini Jabatan ASN Jember Yang Tersandung Kasus Korupsi

Hukum     Dibaca : 878 kali Penulis:
Sebelum Dipecat, Ini Jabatan ASN Jember Yang Tersandung Kasus Korupsi
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Caption: Bupati Jember Hendy Siswanto saat konferensi pers di Pendapa Wahyawibawagraha soal penerapan PDTH

JEMBER, FaktualNews.co – Pejabat fungsional analis kebijakan ahli muda di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jember Bagus Wantoro, dipecat tidak dengan hormat oleh Bupati Jember Hendy Siswanto. Pemecatan itu dilakukan, setelah ASN tersebut diketahui mendapat vonis bersalah terkait kasus korupsi di tingkat Kasasi oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Vonis terhadap Bagus Wantoro dijatuhkan di tingkat Kasasi, saat rapat permusyawaratan Mahkamah Agung Senin 2 Mei 2016 lalu.

Sebelum mendapat status pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Bupati Hendy Siswanto, Bagus sempat menempati banyak posisi jabatan.

Kasus yang menyandung Bagus terkait korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember. Diketahui saat itu, juga menjerat mantan Kepala Dispendik, Ahmad Sudiono.

Namun sejak divonis bersalah pada 2016, kejaksaan belum mengeksekusinya. Bahkan, selama Bupati Faida menjabat pada 2016-2021.

Bagus menduduki sejumlah jabatan struktural. Diantaranya, Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan Dinas Pendidikan Jember dan Kepala Seksi Ketentaraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Gumukmas.

Pada 16 Juli 2021, Bagus diangkat sebagai pejabat fungsional, menjadi Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga. Terakhir ia dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan ahli muda pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jember pada Desember 2021.

Pelantikan Bagus sebagai pejabat fungsional, dilakukan Bupati Hendy pada hari kerja terakhir tahun 2021. Dengan nama Bagus berada di daftar 253 orang pejabat dalam rangka peralihan status dari semula eselon IV ke jabatan fungsional. Pelantikan dilakukan di aula PB Sudirman di Kantor Pemkab Jember pada Jumat (31/12/2021) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno menjelaskan, dalam perkara korupsi ada total 5 pejabat yang diberhentikan.

“Empat diantaranya diberhentikan dengan status PTDH, sedangkan 1 pejabat lainnya pensiun pada tahun (2021) lalu,” kata pria yang akrab dipanggil Suko ini, saat dikonfirmasi di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (7/1/2022).

Ke empat pejabat itu atas nama Bagus Wantoro, Malai Sondi, Soegeng B Resobowo, dan Anas Ma’ruf.

“Serta satu pejabat yang pensiun adalah Sudjarwono,” sebutnya.

“Untuk terpidana yakni Bagus Wantoro, Soegeng B Resobo, Sudjarwono, dan Malai Sondi. Pada saat kasus terjadi, mereka bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember,” sambungnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid