Peristiwa

Penyaluran BPNT di Mojokerto, TKSK Diduga Ikut Kondisikan Supplier ke Agen e-Warong

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Penyaluran Program Bantuan Sosial (Bansos) berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mojokerto terindikasi tidak sesuai Pedoman Umum (Pedum) Sembako Tahun 2020 yang dikeluarkan Kementerian Sosial.

Penelusuran FaktualNews.co, sejumlah oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping diduga berperan mengakomodasi supplier (pemasok) komoditas kepada agen e-Warong.

Salah satu mantan pendamping yang enggan disebut namanya mengatakan, para supplier tidak tiba-tiba datang untuk menyuplai komoditas bansos BPNT.

“Para supplier itu masuk melalui oknum TKSK atau pendamping. TKSK itulah yang nantinya mengkondisikan agen mana yang akan dimasuki supplier,” katanya, Sabtu (8/1/2022).

Dilihat dari segi regulasi dan aturan, TKSK hanya bertugas mengawasi dan mendampingi jalannya program BPNT tersebut. Itu sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019.

Bukan ranah TKSK untuk ikut campur pada program BPNT, apalagi sampai menunjuk supplier tertentu untuk agen. Karena ranah kerjasama hanya diperuntukkan bagi pihak agen dan supplier.

Pada dasarnya untuk menentukan kerjasama tersebut, itu tergantung dari pihak agen dan supplier. Sebab mereka bebas bekerjasama dengan pihak manapun. Tergantung rasa aman dan nyaman masing-masing pihak.

Sumber itu menyebut, selama ini terdapat dua supplier yang menguasai puluhan agen e-Warong di wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Satu orang supllier beras menguasai hampir seluruh agen Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto. Komoditas di luar beras, seperti jeruk dan kacang ada satu orang yang mengusai, dia oknum TKSK juga,” tukasnya.

Ia menandaskan, para TKSK ini tak segan-segan mengarahkan para agen untuk mengambil komoditas yang diperlukan kepada supplier tertentu.

“Dalam rapat-rapat agen dan TKSK biasanya ada pengarahan untuk mengambil barang kepada supllier tertentu. Itu sudah jelas permainan mereka,” terangnya.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Plt Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono tidak tahu-menahu peran TKSK yang berperan memasukkan supplier kepada agen e-Waroeng.

Namun ia memberikan kewenangan TKSK untuk mengawasi kualitas komoditas yang dibutuhkan keluarga penerima manfaat (KPM).

“Saya tidak tahu, semuanya saya serahkan kepada TKSK dan pendamping. Selain itu, saya memberikan kebebasan agen untuk memilih supplier. Yang penting bagi saya barangnya bagus,” tandasnya.

Ia menegaskan, telah mengevalusi oknum-oknum TKSK yang selama ini lalai dalam melakukan pengawasan.

“Sudah saya evaluasi, soal beras yang buruk sudah saya tegur pedampingnya dan saya suruh menarik barangnya. Jika ada penyimpangan lain, pasti nanti akan saya panggil lagi,” tambah Ludfi.