TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Petugas Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung menangkap pria berinisial GP (37), warga Dusun Papar, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir Tulungagung, karena ketahuan melakukan pembalakan liar.
Kapolsek Kalidawir, AKP Haryono melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku melakukan pembalakan liar di Petak 64F kelas hutan KUIV bagian hutan Boyolangu I tanaman jenis jati tahun tanam 2003 di Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tumpakgempol, Dusun Papar, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku ditangkap pada hari Jumat (7/1/2022) pukul 11.00 WIB,” jelasnya, Minggu (9/1/2022)
Nenny menambahkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang melihat tumpukan kayu gelondongan.
“Laporan masyarakat diterima petugas KRPH Tumpakgempol yang dilanjutkan ke Polsek Kalidawir,” tambahnya.
Nenny mengungkapkan, usai menerima laporan tersebut, polisi melakukan pengecekan lokasi dan menemukan tumpukan kayu sebanyak 68 kayu gelondongan berjenis kayu jati.
“Sesampainya di lokasi, ternyata informasi dari masyarakat memang benar adanya,” ujarnya.
Nenny melanjutkan, selain mengamankan 68 kayu gelondongan berjenis kayu jati tersebut, polisi juga mengamankan sebuah gergaji mesin dan sebuah buku yang digunakan pelaku untuk mencatat ukuran kayu tersebut.
“Saat ini, seluruh barang bukti yang didapat sudah kami amankan,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.(Aziz)