MOJOKERTO, FaktualNews.co – Puluhan warga Dusun Lengkong, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, menggelar aksi demonstrasi di kantor desa setempat, Selasa (11/1/2022).
Mereka menuntut Kepala Desa (Kades) Sidoharjo, Rif’an Hanum, agar Kepala Dusun Lengkong, Misran, diturunkan dari jabatannya.
Hal itu dikarenakan Kepala Dusun Lengkong diduga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya. Karena itu, warga sudah tidak percaya lagi atas tindakan serta kebijakannya selama ini.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan penandatanganan pemberian izin tanah makam dusun untuk kepentingan perumahan Platinum Regenci yang dikerjakan PT Citra Bangun Karya Mojokerto.
Pasalnya, penandatanganan pemberian izin lahan makan dusun itu tanpa melakukan musyawarah dengan masyarakat Dusun Lengkong.
“Kami meminta agar Kepala Dusun Lengkong segera mundur atau diturunkan dari jabatannya,” kata Salah satu warga, Mulyadi.
Aksi demo yang juga diikuti ibu-ibu warga Dusun Lengkong ini tidak hanya dilakukan di depan kantor desa. Tapi mereka juga menyuarakan tuntutannya sambil berkonvoi di Jalan Raya dengan membawa poster yang bertuliskan tuntutannya.
Di antaranya bertukiskan, ‘Cabut izin perumahan Platinum Regency’ dan ‘Kadus mundur dino iki’ (kadus mundur hari ini).
Mulyadi menjelaskan, lahan makam dusun rencannya akan dibangun akses jalan untuk perumahan Platinum Regency. Namun warga tidak setuju.
“Rencananya mau dibuat jalan untuk perumahan. Tapi belum dibangun, bahannya sudah siap,” ungkapnya.
Tidak lama menyuarakan aspirasi di depan Kantor Desa Sidoharjo, hujan pun turun. Warga yang berdemo kemudian diminta petugas kepolisian untuk masuk ke dalam balai pertemuan sambil menunggu perwakilan yang beraudensi dengan Kades, Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan), dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten.
Usai melakukan audensi, Kades Sidoharjo Rif’an Hanum menyampaikan, bahwa semua tuntutan warga sudah ditindaklanjuti, mulai dari perizinan lahan makam Dusun Lengkong untuk perumahan Platinum Regency dan perihal penurunan Kadus.
“Terkait tuntutan Kepala Dusun hari ini kami proses, tinggal menunggu alur peraturan yang menaunginya,” jelasnya.
Ia menegaskan, perjanjian yang dilakukan Kasun dan pihak perumahan Platinum Regency terdapat kejanggalan. Salah satunya penyalahgunaan wewenang.
“Kebetulan pihak Platinum Regency itu belum pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa dari tahun 2014 sampai hari ini, untuk izin tanah kas desa yang akan dipakai jalan. Artinya, proses-proses yang seharusnya dilakukan tidak dilakukan,”pungkasnya.