Dalami Dugaan Pungli BPNT di Mojokerto, Inspektorat Periksa Sejumlah Pihak
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Inspektorat Kabupaten Mojokerto mulai turun tangan memeriksa dugaan kasus pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 30 ribu kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Nontunai di Desa Belo, Kecamatan Trowulan Mojokerto.
Sejumlah pihak dipanggil dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Kecamatan Trowulan oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, inspektorat sudah turun melakukan pemeriksaan,” jawabnya singkat.
Namun Ludfi tidak merinci siapa saja yang dipanggil dalam permeriksaan tersebut. “Itu urusannya Inspektorat,” kilahnya.
Informasi yang dihimpun media ini, sejumlah pihak yang dipanggil, di antaranya beberapa KPM BPNT Desa Belo, Ketua kelompok KPM Linda, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Trowulan Qisom, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Trowulan Johana.
“Saya, Ketua kelompok yang kemarin itu, kemudian saksi KPM yang sudah ada pengembalian beras dan transpor, termasuk Qisom,” katanya, usai pemeriksaan, Rabu (12/1/2021).
Ditanya apa saja materi pemeriksaan, ia mengaku diberikan beberapa pertanyaan seputar penindakan karena TKSK bertugas mengawasi penyaluran BPNT di Kecamatan Trowulan.
“Ditanya soal penindakan. Kan kami sebenarnya sudah memanggil dan meminta yang bersangkutan untuk mengambalikan uang pungutan itu. Termasuk beras yang jelek,” jelasnya.
Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi hal tersebut. “Saya masih rapat,” jawabnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan penelusuran FaktualNews.co, penyaluran BPNT di Desa Belo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada penyaluran bulan Desember 2021 lalu, ditemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap KPM.
Modusnya, para KPM di desa tersebut diminta mengumpulkan kartu kesejahteraan sosial (KKS) kepada agen e-Warong. Kemudian BPNT diantarkan ke Rumah Ketua Kelompok KPM PKH Desa Belo bernama Linda. Sehingga para KPM harus mengambil BPNT di rumah Linda.
Padahal, kedua kartu tersebut seharusnya dipegang dan hanya dapat diakses oleh para KPM.
Untuk mendapatkan BPNT, masing-masing KPM diharuskan membayar uang Rp 30 ribu sebagai ‘uang jasa operasional pengangkutan barang’ yang dikordinasi Linda.
Tak hanya itu, tiap-tiap KPM juga mengeluhkan beras BPNT yang mereka terima berkualitas buruk. Tidak seperti beras yang ia terima pada penyaluran bulan-bulan sebelumnya.