FaktualNews.co

Jadi Tersangka Korupsi Pengurukan Tanah Gedung, Mantan Kepala DTPHP Lamongan Ditahan

Hukum     Dibaca : 1167 kali Penulis:
Jadi Tersangka Korupsi Pengurukan Tanah Gedung, Mantan Kepala DTPHP Lamongan Ditahan
FaktualNews.co/faisol
Rudjito (tengah) Mantan Kepala DTPHP Lamongan dibawa ke Lapas

LAMONGAN, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan Rudjito, mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan.

Rudjito ditahan karena statusnya sebagai tersangka kasus korupsi pengurukan tanah gedung kantor. Diduga ada penyimpangan material pengurukan yang tak sesuai bestek pada tahun 2017 lalu.

Meski sekarang Rudjito sudah pensiun dini, Rudjito harus menjalani proses hukum, karena dugaan penyimpangan itu terjadi saat dirinya menjabat di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan.

Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tersangka diduga merugikan negara Rp 564 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017, total Rp.1.496.711.000,-.

Dadi Kusnowo, jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur yang ikut langsung mengantarkan tersangka menuju Lapas kelas II Lamongan mengatakan, dugaan korupsi tahun 2017 itu tentang pengurukan tanah.

“Jadi kami ingin tak lama-lama. Karena proses baru sekarang bisa tahap dua,” kata Dadi Kusnowo saat mengantarkan tersangka dari Kejari Lamongan menuju Lapas, Rabu (12/01/2022).

Tidak hanya satu tersangka, Kajati Jatim juga mengantongi satu tersangka lain, yakni kontraktor penyedia barang CV Kahel Tani Putra.

“Dari penyidik, tersangka yang satunya masih dalam keadaan sakit dan masih dalam proses,” ungkap Jaksa Kajati, Dadi Kusnowo.

Prayogo Laksono kuasa hukum dua tersangka mengaku akan menggunakan hak-hak hukum kliennya untuk mengajukan penangguhan penahanan dan pembelaan di persidangan.

“Klien kami statusnya tersangka dan hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan,” kata kuasa hukum tersangka.

Lebih jauh, pasal yang disangkakan yaitu undang-undang Tipikor pasal 2 ayat 1 junto pasal 55.

“Kami akan berupaya membuktikan apa yang menjadi dakwaan jaksa penuntut umum tidak tepat. Untuk saat ini kami masih belum bisa mempublikasikan, namun di sisi lain klien kami sangat kooperatif,” jelas Prayogo.

Untuk kerugian negara yang disangkakan kepada kliennya, dalam tanah uruk pembangunan gedung pertanian, menurut Prayogo, harus dikaji terlebih dahulu di mana letak kerugian negaranya.

“Namun tidak bisa kami sampaikan saat ini,” ujarnya seraya menambahkan, substansi pokok materi pembelaan sekarang belum bisa ditemukan. Namun informasi dari Kejari Lamongan ada dua tersangka.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah