FaktualNews.co

Polresta Banyuwangi Ungkap 8 Kasus Pencabulan, Satu di Antaranya Sodomi

Kriminal     Dibaca : 1125 kali Penulis:
Polresta Banyuwangi Ungkap 8 Kasus Pencabulan, Satu di Antaranya Sodomi
FaktualNews.co/konik
Beberapa tersangka pencabulan saat ditunjukkan di hadapan awak media

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Polresta Banyuwangi mengungkap 8 kasus pencabulan anak di bawah umur, sejak akhir 2021 sampai awal 2022.

Dari 8 kasus yang diungkap, polisi mengamankan 8 orang tersangka, satu di antaranya di bawah umur.

Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini dari beragam bentuk. Namun yang satu di antaranya dengan sodomi.

Mirisnya, sebelum disodomi korban terlebih dahulu dipukuli karena menolak ajakan tersangka. Korban tidak berdaya, kemudian disodomi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, perbuatan sodomi ini dilakukan seorang tersangka di kawasan perkebunan.

“Modusnya, pertama -olah korban diajak ke perkebunan. Setelah sampai di perkebunan, korban diajak sodomi. Karena menolak dia dipukul oleh tersangka. Setelah korban tak berdaya tersangka melakukan aksi bejatnya,” kata Nasrun saat press release, Kamis (13/1/2021).

Peristiwa ini terungkap saat pihak korban tidak terima dan melaporkannya kepada kepolisian.

“Pihak korban kemudian melaporkan pada pihak kepolisian. Tidak lama setelah laporan, Tim Resmob Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus ini,” jelas Nasrun.

Nasrun menyebut, dari berbagai kasus pencabulan dan persetubuhan yang diungkap, rata-rata orang yang melakukan tindak pidana ini dipengaruhi faktor lingkungan maupun kehidupan para tersangka.

“Untuk para korbannya tetap dilakukan pendampingan psikologis. Kita lakukan konseling terhadap korban di bawah umur,” imbuh Nasrun.

Para tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Nasrun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah