Tidak Mau Diputus, Seorang Pemuda Kediri Teror Mantan Kekasihnya
KEDIRI, FaktualNews.co – Tidak terima diputus pacarnya, Ahmad Sulton (23) warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, melakukan teror terhadap mantan pacarnya.
Karena perbuatannya mengancam secara langsung dan melalui via aplikasi pesan singkat WhatsApp tersebut. Ahmad Sulton, buruh harian lepas itu, terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Ahmad Sulton dilaporkan DK (22) mantan pacarnya atas perilakunya yang dianggap meresahkan korban.
Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budi mengatakan, awalnya korban dan pelaku sebelumnya menjalin hubungan pertemanan hingga berlanjut pacaran.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, korban kemudian memilih putus dengan pelaku. Akan tetapi pelaku tak mau dan tak terima diputus korban.
“Tidak terima diputus pacarnya, pelaku nekat melakukan aksi pengancaman dan teror kepada korban secara langsung. Seperti melakukan aksi nekat dengan menggunakan sepeda motor CB mengejar korban yang berjalan di jalan raya Kediri – Tulungagung atau Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri,” kata AKP Iwan Setyo Budi, Kapolsek Ngadiluwih, Kamis (13/1/2022).
Kemudian pelaku mencabut kunci sepeda motor milik korban, setelah itu pelaku melakukan ancaman dengan cara berkata kepada korban akan menusuk korban.
“Tak hanya itu, pelaku juga memasukkan tangan kedalam saku jemper yang dikenakan korban. Hingga membuat korban merasa ketakutan. Tak puas sampai dengan itu, pelaku juga melakukan teror kepada korban melalui pesan singkat WhatsApp, jika tetap diputuskan dan korban menjalin hubungan dengan pria lain.”tambah Iwan.
Atas dasar itu akhirnya korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngadiluwih, Kediri.
“Setelah kami dapat laporan, anggota Reskrim Polsek Ngadiluwih melakukan proses penyelidikan. Hasilnya kami amankan pelaku di rumahnya,” ujar AKP Iwan.
Kepada petugas pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang melakukan ancaman dan teror terhadap korban.
“Pelaku memang cemburu, dan sakit hati diputuskan oleh korban. Sehingga dia melakukan teror, dan meminta tak diputuskan korban,” jelas AKP Iwan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya jaket milik korban, HP, tangkapan layar pesan ancaman pelaku, dan dompet.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e KUHP dan atau pasal 29 UURI Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam pasal 45B UURI No.19 Tahun 2016 tentang ITE.”tutup AKP Iwan Setyo Budi. (aji).