FaktualNews.co

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polda Jatim Nyatakan MSA Sebagai DPO

Hukum     Dibaca : 990 kali Penulis:
Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polda Jatim Nyatakan MSA Sebagai DPO
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Foto. Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat (14/1/2022).

SURABAYA, FaktualNews.co – Moch Subechi Azal Tzani (MSA) alias Gus Bechi, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren di Jombang belum juga menyerahkan diri ke polisi.

Padahal anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan agar mengikuti proses tahap dua pasca berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan beberapa waktu lalu.

“Secara fakta yuridis, bahwa tanggal 4 Januari (2022), kasus itu sudah dinyatakan P21, maka tahapan berikutnya penyidik telah melakukan pemanggilan yang pertama itu hari Jumat, (7/1/2022) kemudian yang bersangkutan tidak datang,” ujar Direskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, Jumat (14/1/2022).

Totok menambahkan, ketidakhadiran MSA memenuhi pemanggilan polisi karena alasan sedang sakit sehingga meminta penundaan. Namun hingga batas akhir waktu yang diberikan, MSA masih saja bergeming. Sehingga polisi kembali melayangkan surat pemanggilan.

“Pemanggilan kedua tanggal 10 Januari (2022), kita telah layangkan (surat pemanggilan) namun yang bersangkutan tidak hadir. Untuk keterangan tidak hadirnya sampai sekarang kita belum dapat fakta itu,” lanjut Totok.

Lantaran dianggap tak jua mengindahkan pemanggilan polisi kedua kalinya, dirinya bilang bahwa penyidik telah memasukkan MSA ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Nanti apabila penetapan ini tidak kunjung membuat MSA mentaati hukum, Totok mengancam akan menyiapkan langkah yang jauh lebih tegas, yakni upaya menjemput paksa.

“Untuk proses selanjutnya kita akan lakukan upaya paksa. Tinggal teknis waktunya akan kita tentukan,” tandasnya.

Namun sebelum upaya hukum terakhir untuk menghadirkan MSA dilakukan, mantan Kasubdit II Ditipidkor Bareskrim polri ini mengimbau supaya MSA, selaku Wakil Rektor Pondok Pesantren Shidiqiyyah Ploso Kabupaten Jombang menyerahkan diri.

“Harapan kita tersangka untuk kooperatif mengikuti proses itu,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid