TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – MDS alias Cino (31) asal Malang, kini harus meringkuk di tahanan Mapolres Tulungagung. Pasalnya, dia diringkus karena pengguna dan penyimpan sabu.
Rria yang sebagai sopir ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, Selasa (11/1/2022) pukul 06.00 WIB lalu. Dari tangan tersangka berhasil disita narkoba jenis sabu seberat 3,58 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, MDS alias Cino (31), diringkus di rumhanya oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, di Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
“Pelaku ini sudah lama menggunakan narkotika jenis sabu,” jelas Nenny. Jum’at, (14/1).
Iptu Nenny Sasongko menambahkan, penangkapan MDA juga disetai sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu dengan berat 3,58 gram. Dua buah alat bong, sebuah pipet kaca, 7 buah plastik klip, 2 buah korek api, sebuah gunting, sebuah lakban, 4 buah sedotan, sebuah Hp merk Vivo V15 warna biru beserta dosbooknya dan 2 buah ATM.
“Saat ini seluruh barang bukti yang kami dapatkan telah diamankan di Polres Tulungagung,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimum berupa penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta.
“Diduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” pungkasnya. (Aziz).