Peristiwa

PKL Sekitar Alun-Alun Jombang Dilarang Mencari Nafkah

JOMBANG, FaktualNews.co– Satpol PP Pemerintah Kabupaten Jombang memasang tanda larangan berjualan di area sekitar ruang terbuka hijau (RTH). Tentu saja hal ini dianggap sangat merugiakan oleh pedagang kaki lima, karena lokasi tersebut selama ini menjadi tempat mereka mencari nafkah.

Dalam tanda larangannya menyebut dilarangnya menempatkan barang atau sejenisnya serta berjualan di tempat umum. Juga tercantum ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 4 juta, diatur dalam Perda Kabupaten No. 9 Tahun 2010. Papan larangan seperti yang dijumpai di sekitar Alun-Alun Jombang.

Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima (Sepekal) Kabupaten Jombang, Joko Fattah Rochim menganggap, hal tersebut merugikan pihak pedagang, dan pihaknya akan mengambil langkah terkait hal itu.

“Kita akan audiensi, karena perda itu merugikan pedagang atau PKL. Kenapa tidak ada perda yang menguntungkan PKL, semua dilarang, sedikit dilarang. Tapi untuk melindungi dan mengayomi tidak ada padahal biar seimbang,” katanya, Jumat (14/1/2022).

Seperti izin berjualan yang diberikan disepanjang Jalan Dr Soetomo, pihaknya akan meminta audiensi agar diberlakukan sama untuk tempat lain (RTH) para pedagang dapat berjualan.

“Dr Doetomo ada surat bupati boleh berjualan. Kalau alun-alum belum ada, sementara akan dibahas. Kami juga akan usulkan seperti itu, RTH agar bisa dibuat jualan tapi tidak menambah pedagang,” jelas Fattah.

Fattah berharap agar terdapat perda dengan klausal melindungi dan mengayomi pedagang, bukan hanya larangan yang merugikan disamping keadaan pandemi Covid-19 yang berpengaruh kepada penjualannya.

“Nanti akan kami usulkan, setelah pandemi ini juga kami akan minta audiensi, yang kita ulas ini hanya menata atau ini seperti apa,”imbuhnya.

Sementara itu menurut Kabid Tibum dan SDA Satpol PP Kabupaten Jombang, Wahib menegaskan bahwa peraturan tersebut telah tercantum dalam Perda No. 9 Tahun 2010, sama halnya berlaku dengan RTH di Mojoagung.

Terkait dengan keluhan atau hal tersebut dianggap merugikan PKL, dirinya mengungkapkan bahwa telah sesuai dengan hasil rapat yang dilakuka pihak Pemkab Jombang.

“Penataan PKL sesuai Perpres No. 125 tahun 2012 , Satpol PP penertiban saja sesuai hasil rapat dengan tim di ruang Sekda. Hari Kamis (10/1/2022) penataan PKL di RTH Mojoagung dilanjut sterilisasi PKL alun-alun,” tandasnya.