Peristiwa

Cabuli Anak Tiri, Warga Sidoarjo Diringkus Polisi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Lantaran tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. MWS (40) asal Sidoarjo, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi cabul itu terjadi pada bulan Agustus 2020. Namun, kasusnya terbongkar saat ibu korban lapor ke polisi.

“Ibu korban sempat tidak percaya, namun setelah korban pergi ke rumah kerabatnya dan lapor kemudian diceritakan lagi ke ibunya baru percaya dan lapor ke polisi,” terang Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (17/1/2022).

Kusumo menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan pelaku, sedikitnya empat kali. Pertama, tersangka mencabuli korban saat tersangka mengajari korban bermain gitar.

“Pertama dilakukan di kamar tersangka. Tersangka duduk di samping korban kemudian memegang kemaluan korban. Karena kaget, korban pergi keluar kamar. Saat itu ibu korban sedang mandi,” terang Kusumo.

Aksi kedua terjadi setelah korban bertengkar dengan ibunya. Korban kemudian lari masuk kedalam kamar. Saat korban menangis, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menciumi pipi serta memeluk korban.

Cabul yang ketiga terjadi saat korban rebahan di atas sofa, lalu tersangka datang dan menindih tubuh korban kemudian memasukkan tangannya ke dalam baju korban.

“Tersangka melepas BH korban dan meremas-remas payudara korban sambil mengancam korban agar tidak memberitahukan aksinya ke ibu korban,” katanya.

Aksi cabul yang terakhir, terjadi di kamar korban. Waktu itu tersangka masuk ke dalam kamar sambil membawa kado ulang tahun. “Tersangka ini memeluk korban sambil berkata kangen,” ucapnya.

Karena korban takut, akhirnya korban menceritakan aksi bejat bapak tirinya kepada bibi korban dan ibu korban.

“Setelah mendapat laporan dan kami lakukan penyelidikan, tersangka kami amankan di kawasan Waru,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan dan dijerat pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.