LAMONGAN, FaktualNews.co – Unit II Pidter Sat Reskrim Polres Lamongan malam ini mengamankan 2 mobil milik Samudra Zahrotulbilad, tersangka investasi bodong.
Polres Lamongan mengamankan 2 unit mobil Toyota Raize Turbo berwarna kuning senilai Rp 273 juta dan mobil Brio warna merah senilai Rp 125 juta, yang disembunyikan reseler di daerah Tuban.
“Dua mobil milik tersangka kita sita dari reseler tersangka yakni berinisial I di kediamannya di Tuban,” kata Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri, Senin (17/01/2022) malam.
Tim Unit II Pidter Satreskrim Polres Lamongan selaku penyidik yang menangani kasus penipuan berkedok investasi bodong tersebut terus menelusuri aset yang dimiliki tersangka untuk disita.
“Tentunya penyitaan aset milik tersangka tersebut dan membantu untuk mengembalikan kerugian bagi para korban dari investasi bodong tersebut,” ujar AKP Yoan.
Sebelumnya juga disita aset tersangka berupa bangunan rumah yang belum selesai dan sudah dibeli oleh tersangka senilai Rp 950 juta di Perumahan Zamzam Residence yang berada di Desa Kebet Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jalan Raya Sugio.
“Kami masih menunggu laporan masyarakat yang menjadi korban investasi bodong, baik dari Lamongan sendiri atau luar Lamongan, untuk kami tindak lanjuti,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lamongan.