SIDOARJO, FaktualNews.co – Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil meringkus NH (35) warga asal Gempol, Kabupaten Pasuruan. Demikian ini lantaran menggelapkan motor milik K (45) warga Tulangan, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. “Keduanya lanjut ketemuan,” terang Kusumo, Selasa (18/1/2022).
Keduanya sempat bertemu sebanyak dua kali. Nah, pada pertemuan kedua, tersangka yang sudah menikah dan mengaku bujang itu mengajak korban yang merupakan janda, ketemuan di sebuah kafe di kawasan Porong, Sidoarjo.
“Setelah bertemu, tersangka ini meminjam motor untuk pergi sebentar. Tapi setelah lama ditunggu, tersangka tidak juga balik,” ungkapnya.
Korban sadar menjadi korban penipuan, sehingga langsung lapor ke Mapolsek Porong. “Selain motor, korban juga kehilangan uang Rp 3 juta dan handphone. Karena kedua barang itu ditaruh di jok motor,” ucapnya.
Karena kerja keras polisi, akhirnya pelaku berhasil di amankan di kawasan Gempol, Pasuruan. “Tersangka di jerat pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun,” terang Kusumo.
Kusumo juga mengimbau kepada masyarakat, agar bijak dalam menggunakan media sosial. Serta jangan mudah percaya dengan orang tak dikenal, melalui media sosial.