FaktualNews.co

Pengedar Sabu di Kediri Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 769 kali Penulis:
Pengedar Sabu di Kediri Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Istimewa.
YA, pengedar sabu-sabu yang diamankan Polres Kota Kediri.

KEDIRI, FaktualNews.co – YA, pria berusia 33 tahun, warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, kini harus meringkuk di tahanan Mapolresta Kediri. Pasalnya, dia ditangkap polisi karena edarkan sabu.

Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry mengatakan, sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi terkait peredaran sabu-sabu di wilayah Kelurahan Tamanan,  Kecamatan Mojoroto.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap YA beserta barang bukti. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ditangkap di sebuah warung soto ayam Terminal Tamanan Kecamatan, Mojoroto Kota Kediri,” ungkap Iptu Henry, Selasa (18/01/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu paket/klip plastik isi shabu seberat 0,85 gram beserta plastik klip pembungkusnya. Selain itu juga diamankan satu buah bungkus rokok untuk menyimpan sabu dan satu unit ponsel.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Kediri Kota. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman  dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Saat ini masih dilakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Henry.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin