FaktualNews.co

Polda Jatim Minta MSA Tersangka Kasus Pencabulan Kooperatif dan Berani Tanggungjawab

Hukum     Dibaca : 490 kali Penulis:
Polda Jatim Minta MSA Tersangka Kasus Pencabulan Kooperatif dan Berani Tanggungjawab
FaktualNews/Risky Didik Pramanto/
Caption: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus dugaan pencabulan oleh anak Kyai di Jombang terhadap Santriwati, Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah menetapkan MSA sebagai tersangka dan sudah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

Polda jawa timur sendiri juga mengaku sudah melakukan upaya persuasif.

“Langkah persuasif itu yakni, kami sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak dan membantu bagaimana yang bersangkutan itu bisa mematuhi hukum,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (18/1/2022).

Ia berharap, pihak MSA patuh kepada aturan hukum yang ada, agar proses hukum selanjutnya bisa segera dilakukan.

“Otomatis kami harus melaksanakan proses tahap dua yaitu melimpahkan yang bersangkutan berikut barang bukti ke Kejaksaan,” lanjut Gatot.

Selain itu juga, diharapkan dari pihak MSA kooperatif dan berani mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan.

Saat ditanya soal ‘apakah MSA ada di pesantren’? Kabid Humas menyatakan tersangka tidak berada di pesantren saat utusan dari Polda Jatim menyerahkan surat panggilan.

“Kita menyerahkan surat panggilan, namun pihak keamanan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak ada disitu. Otomatis kami menerbitkan DPO, seandainya bersangkutan sebagai warga negara yang baik dia harus mengikuti proses aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

“Kalau pekerjaan kami itu melakukan penyidikan, pemberkasan dan penyerahan kepada kejaksaan. Dan kejaksaan sudah menyatakan lengkap maka kami harus serahkan yang bersangkutan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid