FaktualNews.co

Antisipasi Pengerahan Massa Pendukung MSA saat Praperadilan, PN Jombang Siapkan Pengamanan

Hukum     Dibaca : 753 kali Penulis:
Antisipasi Pengerahan Massa Pendukung MSA saat Praperadilan, PN Jombang Siapkan Pengamanan
FaktualNews/Diana Kusuma/
Caption : Kantor Pengadilan Negeri Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Sidang pertama pengajuan praperadilan kasus pencabulan dengan tersangka yang ditetapkan yakni MSA, dijadwalkan pada Kamis (20/1/2022) besok di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Pengamanan dari pihak kepolisian pun telah disiapkan.

Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah mengungkapkan jika langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi kabar pengerahan massa yang rencananya akan dilakukan pendukung MSA di praperadilan esok hari.

“Kami lakukan antisipasi, berkoordinasi dengan Polres untuk pengamanan sidang dan dikhawatirkan ada pengerahan massa, dan memang sepertinya rencananya ada massa,” ungkapnya pada Rabu (19/1/2022).

Riduansyah mengatakan sebagai upaya pengamanan tersebut, pihak Polres akan melakukan penutupan jalan yang akan menuju kantor PN Jombang pada Kamis (20/1/2022).

“Beberapa jalan akan ditutup sebagai antisipasinya,” katanya.

Menurut Riduansyah, untuk agenda sidang praperadilan pertama yang diajukan oleh MSA di PN Jombang rencananya akan berlaku putusan hingga 7 hari kerja dengan catatan jika pihak-pihak hadir lengkap.

“Untuk praperadilan dibatasi 7 hari kerja . Untuk besok jika pihak lengkap maka akan mempercepat prosesnya. Jika pihak ada yang tidak hadir tergantung dari hakimnya untuk pemanggilan kembali atau seperti apa nantinya,” jelasnya.

Humas dan Hakim PN Jombang ini juga menambahkan jika sidang praperadilan dengan penggugat MSA kepada sejumlah lembaga hukum yang akan berlangsung terbuka untuk umum.

“Sidang terbuka untuk umum, cuma untuk besok karena masih ada prokses, jika ada rekan-rekan meliput akan kita sesuaikan dengan kondisi yang ada,” terangnya.

Seperti diketahui bahwa MSA sebagai tersangka kasus pencabulan kepada santri di pondok pesantren yang ia pimpin mengajukan praperadilan di PN Jombang dengan menggugat sejumlah lembaga hukum seperti Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam register perkara  1/Pid.Pra/2022/PN Jbg dengan sidang pertama akan digelar pada Kamis (20/1/2022) di ruang sidang Harifin A. Tumpa PN Jombang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid