SIDOARJO, FaktualNews.co – Karena diduga mencabuli bocah berusia 13 tahun yang berada disebuah yayasan yang ada di wilayah Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. SG (55) warga Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, digelandang polisi
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, aksi bejat SG ini terjadi 29 Oktober 2021 di rumah pelaku yang lokasinya tidak jauh dengan yayasan.
Aksi terduga pelaku terbongkar saat korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pengasuh yayasan.
Sebelum pihak yayasan melaporkan aksi bejat terduga pelaku ke Mapolresta Sidoarjo pada tanggal 5 Januari 2022. Terduga pelaku ini sempat melakukan mediasi dengan pihak yayasan untuk menempuh jalur kekeluargaan, namun pihak yayasan menolak.
Karena penanganan polisi dianggap lamban, masyarakat sekitar yang mendengar aksi bejat terduga pelaku langsung menggeruduk rumah terduga pelaku pada Selasa (18/1/2022). Aksi tersebut sempat di redam perangkat desa setempat agar menunggu petugas.
Tak berselang lama, petugas kepolisian datang dan langsung membawa terduga pelaku tersebut. “Warga tidak sabar, kenapa yang bersangkutan tidak ditahan, akhirnya warga menggelar aksi,” kata Khusaini, Ketua RT, Rabu (19/1/2022).
Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono membenarkan adanya kejadian tersebut. Sekarang terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk penangangan lebih lanjut.
“Sekarang pelaku sudah ditahan di Mako Polresta Sidoarjo, untuk diproses,” terangnya.