SITUBONDO, FaktualNews.co – Mantan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Paowan, Kecamatan Panarukan, Situbondo, yakni Syaiful Hadi dan Muhammad Faisol, terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2020 lalu, dituntut lima tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Dalam sidang dugaan korupsi, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, Reza Aditya Wardhana selaku JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, dalam sidang dugaan korupsi DD di Pengadilan Tipikor Kota Surabaya, juga mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 359 juta dengan subsider 2 tahun kurungan penjara.
“Selain masing-masing terdakwa dituntut 5 tahun kurungan penjara, dalam perkara dugaan korupsi DD tahun 2020, keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 359 juta,” ujar Reza Aditya Wardhana, Kamis (20/1/2022).
Menurut dia, kedua terdakwa kasus dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) DD Tahun 2020 lalu itu, dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Tipikor juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
“Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi DD Desa Paowan itu, dijerat dengan pasal 2 juncto UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor,” ujar pria yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Situbondo.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU Kejari Situbondo, ketua majelis hakim Tipikor Surabaya langsung menutup sidang. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan kuasa hukum kedua terdakwa.