Gugatan Praperadilan Tersangka MSA di PN Jombang Dianggap Tergugat Cacat Hukum
JOMBANG, FaktualNews.co – Persidangan kedua praperadilan yang diajukan MSA tersangka pencabulan santrinya di Kecamatan Ploso, ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang memasuki agenda jawaban dari pihak termohon, Jumat (21/1/2022).
Pihak termohon 1 dan 3 yakni Polres Jombang dan Polda Jawa Timur melalui kuasa hukumnya menganggap bahwa materi permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka MSA adalah cacat hukum seperti yang telah disampaikan dalam persidangan.
“Tadi sudah didengar jawaban kami sudah kami sampaikan, tidak hanya pointer tapi beberapa sudah kami sampaikan dan kami sudah sesuau prosedur. Kami jalani saja persidangan ini,”kata kuasa hukum termohon 1 dan 3, AKBP Nurul Anaturoh usai sidang Jumat (21/1/2022).
AKBP Nurul Anaturoh juga menyinggung bahwa permohonan yang sama telah diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan materi yang sama dengan amar putusan tidak diterima.
“Permohonan ini pernah diajukan di PN Surabaya, artinya bahwa ini praperadilan kedua kalinya. Dan perlu rekan-rekan tahu bahwa kasusnya sudah P-21,”jelasnya.
Kuasa hukum termohon 1 dan 3 ini juga menyebutkan bahwa dengan status tersangka MSA sebagai DPO, maka dilarang untuk mengajukan praperadilan.
“Bisa dilihat pada surat edaran Mahkamah Agung tahun 2018 tentang tersangka DPO ada aturan yang bisa dibaca lebih jelasnya,”imbuhnya.
Kemudian pihak termohon 2 dan 4 yakni Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menyampaikan jawaban dalam persidangan tersebut mengungkapkan hal yang senada. Jika sesuai dengan materi yang diajukan praperadilan tentang penetapan tersangka, maka termohon 2 dan 4 tidak dalam pokok materi. Dengan kata lain bahwa gugatan pemohon terhadap dua termohon ini tidak tepat.
Sementara itu diakhir sidang kedua permohonan praperadilan tersebut. Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto kembali menetapkan sidang untuk ditunda dengan agenda pekan depan pembuktian dari semua pihak serta keterangan saksi oleh pemohon direncanakan digelar pada Senin (24/1/2022).
“Dengan demikian sidang hari ini ditetapkan untuk ditunda, dan akan digelar kembali sesuai dengan yang telah disepakati, semua pihak diwajibkan hadir tanpa ada pemanggilan kembali,”tandas Hakim Dodik.
.