FaktualNews.co

Kejari Nganjuk Eksekusi Terdakwa Tipikor Pungutan PTSL Desa Katerban

Hukum     Dibaca : 862 kali Penulis:
Kejari Nganjuk Eksekusi Terdakwa Tipikor Pungutan PTSL Desa Katerban
Terdakwa Arifin (rompi tahanan) saat turun dari mobil dikawal tim Kejari Nganjuk.

NGANJUK, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengeksekusi terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Terdakwa dihukum 1 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah mengungkapkan kalau terdakwa itu dieksekusi langsung oleh tim Jaksa Kejari Nganjuk. “Dieksekusi, Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 14.00,” ujar Dicky Andi Firmansyah kepada FaktualNews.co, Sabtu (22/01/2022).

Dicky menyebut terdakwa itu atas nama Arifin. Dirinya didakwa atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2015 K/Pid.Sus/2021 tanggal 06 Juli 2021.

Dikatakan Dicky, bahwa tindakan pemungutan biaya PTSL itu dilakukan terdakwa pada Tahun 2017 lalu. “Pungutan PTSL Desa Katerban dilakukan pada kurun waktu antara Januari 2016, sampai sekitar tanggal 27 Agustus 2018,” ungkapnya.

Ketika itu, katanya, terdakwa mematok pungutan sebesar Rp1.000.000 per-bidang tanah untuk setiap pemohonnya. Tak tanggung-tanggung, total uang yang berhasil dikumpulkan bisa mencapai Rp1.231.000.000.

“Di mana setelah uang dari pemohon tersebut semuanya terkumpul oleh terdakwa, tidak digunakan untuk kepengurusan PTSL, melainkan untuk kepentingan terdakwa sendiri,” pungkasnya.

Dalam putusan sidang, kini terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam putusan Hakim, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp 50.000.000. Dengan subsidair 1 bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp2.500.

Kini terdakwa menjalani masa tahanannya. Namun sebelum ditahan, terdakwa menerima serangkaian tes kesehatan. Kemudian terdakwa juga dipastikan tidak terkonfirmasi positif virus Covid-19.

Pemeriksaan kesehatan itu langsung dilakukan oleh tim Medis Dinas Kesehatan (Dinkes) Nganjuk. “Sebelum ditahan, terdakwa menjalani tes kesehatan dan tes bebas Covid19 di Poliklinik Adhyaksa Kejaksaan Negeri Nganjuk,” imbuhnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid