Kriminal

Sindikat Pengedar Sabu di Lapas Tulungagung Berhasil Diungkap

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas II B Tulungagung berhasil digagalkan. Sebanyak pengedar sabu berhasil diringkus dalam sindikat narkoba lingkar Lapas tersebut.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui, Kasi Humas, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penyelidikan yang dilakukan, pihaknya berhasil meringkus 4 orang terduga pelaku yang masuk dalam peredaran narkoba jaringan Lapas.

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, di antaranya adalah DDP (28) asal Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kedungwaru, Tulungagung, ENC alias SUR (26) warga binaan Lapas II B asal Desa Ngranti, Boyolangu, Tulungagung dan istri DDP yg berinisial KYA (25) serta AEF (25) warga binaan Lapas II B Tulungagung) asal Desa Kromasan, Ngunut, Tulungagung.

“Dari empat pelaku yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung, satu di antaranya merupakan seorang perempuan,” jelasnya. Minggu, (23/1)

Nenny melanjutkan, pihaknya mendapatkan informasi dari pihak Lapas bahwasannya ada salah satu pengunjung yang menjenguk warga binaan dengan membawa barang yang mencurigakan.

“Sesampainya di Lapas, anggota Satresnarkoba bersama petugas Lapas melakukan pengecekan barang yang dicurigai dan setelah diperiksa, ternyata barang yang dicurigai tersebut benar merupakan paket narkoba jenis sabu beserta alat pakai dan pil dobel L,” sambung Nenny.

Menurut Nenny, setelah dilakukan interogasi kepada terduga pelaku inisial DDP. Dirinya mengaku bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada penghuni Lapas Kelas II B.

“Atas permintaan kedua warga binaan tersebut, rencananya, sabu tersebut akan dikirimkan kepada penghuni Lapas berinisial ENC alias SUR dan AEF,” imbuhnya.

Nenny menambahkan, saat lakukan pengembangan perkara dengan melakukan pengecekan sepeda montor yang digunakan oleh DDP. Pihaknya mendapatkan barang bukti tambahan berupa narkoba berjenis sabu dengan berat sekitar 10 gram.

“Setelah melakukan pengecekan di jok kendaraan, kami mendapatkan barang bukti tambahan berupa sabu dengan berat sekitar 10 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor,” tuturnya.

Lebih lanjut Nenny mengatakan, menurut keterangan DDP, barang tersebut didapat istrinya yang diambil dari seseorang yang tidak dikenal saat pertemuan di jalan raya masuk Kecamatan Sumbergempol.

Setelah mendapat keterangan tersebut, pihaknya langsung mengamankan istri DDP yg berinisial KYA dirumahnya dan kemudian keempat pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut.

Dari penangkapan terhadap keempat terduga pelaku sindikat narkoba lingkar Lapas tersebut, berhasil mengamankan  sejumlah barang bukti.

Di antaranya 33 poket sabu dengan total berat 46,36 gram, 2 buah kartu simcard dalam plastik klip, 8 buah pipet kaca, 1 plastik klip berisi pil double L yang hancur, sebuah botol sabun, sebuah botol sampo, potongan lakban warna coklat beserta potongan tissue.

Selain itu, potongan lakban warna hitam, 2 bungkus kacang, 1 bungkus roti, sebuah tas kresek warna putih 1 lembar surat ijin kunjungan beserta 1 lembar foto copy KTP an. DDP, 4 buah HP, uang tunai sebesar Rp 300.000 dan 1 unit sepeda motor dengan nopol AG 6460 QC.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Nenny Sasangko. (Aziz).