Peristiwa

Ini Penyebab Permohonan SIM di Tulungagung Turun hingga 50 Persen

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Selama tahun 2021, permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satpas Polres Tulungagung mengalami penurunan tajam.

Penurunan tersebut lantaran Kabupaten Tulungagung harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel.

Baur SIM, Satpas Polres Tulungagung, Bripka Muchammad Miftakhurrohman mengatakan, pada 2021 masih dilakukan pembatasan pada pelayanan permohonan SIM.

Hal itu dikarenakan kebijakan pemerintah untuk melakukan pembatasan khususnya pada kantor-kantor pelayanan. Menurutnya, akibat kebijakan tersebut pihaknya hanya memberikan kuota pelayanan sim sekitar 50 persen.

“Karena pembatasan dalam satu hari kami hanya bisa melayani 150 pemohon. Kalau sebelum Covid-19, per hari kami bisa melayani sebanyak 300 pemohon,” jelas Bripka Muchammad Miftakhurrohman, Senin (24/1/2022).

Miftakhurrohman menambahkan, dari kuota 150 pemohon SIM tersebut didominasi pemohon perpanjangan SIM. Persentase perbandingannya mencapai 80 persen pemohon perpanjangan SIM dan sisanya 20 persen pemohon SIM baru.

“Dulu pemohon harus datang dan daftar di kantor dengan cara mengisi formulir terlebih dahulu, sekarang cukup daftar melalui aplikasi SIM Ceria” paparnya.

Miftakhurrohman mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan instruksi untuk melakukan pelonggaran pembatasan pemohon SIM.

Ditambah, Tulungagung telah masuk PPKM Level 1, pihaknya berencana memulai kembali program SIM Keliling yang sempat vakum selama 2 tahun karena pandemi.

“Program SIM Keliling akan beroperasi dibeberapa Kecamatan di Tulungagung, yakni Kecamatan Ngunut, Kalidawir dan Bandung. Namun untuk pelayanan SIM Keliling tersebut hanya melayani perpanjangan SIM saja,” pungkasnya.(aziz)