FaktualNews.co

Dishub Kota Probolinggo akan Tindak Tegas Bus Angkutan Karyawan Tak Berizin

Peristiwa     Dibaca : 871 kali Penulis:
Dishub Kota Probolinggo akan Tindak Tegas Bus Angkutan Karyawan Tak Berizin
FaktualNews.co/agus
Kepala Dishub Kota Probolinggo menandatangani Berita Acara Kesepakatan

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Dishub Kota Probolinggo, memberi tenggang waktu ke perusahaan bus angkutan karyawan untuk segera mengurus izin-izinnya.

Jika dalam waktu yang telah disepakati masih tetap tidak kantongi izin, dilarang beroperasi. Kalau masih mokong, akan ditindak tegas.

Ketegasan tersebut disampaikan kepala Dishub setempat Agus Effendi, usai Rakor (Rapat Koordinasi) Selasa (25/01/21) siang.

Pertemuan dengan agenda perizinan, dihadiri Satlantas Polres Probolinggo Kota, Dinas Perizinan dan PT KTI (Kutai Timber Indonesia) dan Organda setempat.

Hasilnya, mereka yang hadir menandatangani Berita Acara kesepakatan. Isinya, Dishub sebagai regulator mewajibkan seluruh pelaku usaha angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum harus berizin dan berplat dasar kuning.

Sesuai Permenhub Nomor 12 Tahun 2021 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Selanjutnya, pihak KTI sebagai user atau pengguna jasa angkutan untuk tidak mengadakan perjanjian mengikat dengan perusahaan bus.

Selain itu, perusahaan yang memproduksi plywood atau triplek tersebut tidak boleh memakai jasa angkutan karyawan yang belum memiliki izin.

PT KTI harus mengajak atau mengikutsertakan Dishub dalam pengawasan dan pengendalian bus karyawan yang dipakainya.

Dan terakhir, Dishub bersama Satlantas Polresta akan memantau, menertibkan dan menindak kendaraan yang melanggar aturan tersebut. “Itu berita acara yang sudah kita sepakati,” kata Agus Effendi usai Rakor kepada sejumlah awak media.

Disinggung batas waktu perizinan, Agus menjawab tergantung rute yang dilalui atau ditempuh. Jika rutenya Kabupaten dan Kota Probolinggo, diberi tenggang satu bulan, terhitung mulai hari ini, 25 Janurai 2022 hingga 24 Februari 2022. Jika rutenya hanya Kota Probolinggo, dibatasi satu Minggu.

“Untuk bus yang wilayah perjalanannya kota dan kabupaten, izinnya di Pemprov Jatim. Makanya agak lama. Kalau rutenya dalam kota, perizinannya cukup di sini atau Pemkot,” ujarnya.

Tak hanya soal izin, Agus juga menyebut, persyaratan lain yang harus dipenuhi vendor penyedia jasa bus. Bagi vendor luar kota, wajib membuka cabang di Kota Probolinggo.

Bahkan STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau plat nomornya harus Kota Probolinggo.

Selain itu, penyedia bus angkutan karyawan harus memiliki izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor tidak Dalam Trayek. “Dan harus memiliki Kartu Pengawasan yang diterbitkan kami,” jelasnya.

Mengenai sanksi, Agus mengatakan, akan menindak tegas bus karyawan yang tak berizin melintas di wilayahnya mulai minggu depan. Yakni, setelah tanggal 2 Februari akan datang. Untuk keperluan itu, pihaknya menggandeng Satlantas Polresta.

Mashudi perwakilan dari PT KTI mengatakan, akan menindaklanjuti dan mengkondisikan Berita Acara yang telah ditandatangani.

Pria yang mengaku internal servis bagian pengaturan bus karyawan tersebut, belum mengetahui apakah vendor sanggup atau tidak dengan tenggang waktu yang ada di berita acara.

“Belum tahu. Kita lihat saja nanti. Apakah mereka menyanggupi mengurus izin dengan waktu seminggu atau satu bulan. Kita kembalikan ke vendor,” katanya singkat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah