Kriminal

Mencuri Dua Kubik Kayu Balau di Tulungagung, Paman dan Karyawan Dipolisikan

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Peristiwa pencurian dua kubik kayu balau menimpa korban Ida Rini (46) warga Desa Ngingas, Waru, Sidoarjo, terjadi Senin, (17/1/2022). Pemilik Toko Kayu UD Usaha Jaya tersebut terpaksa melaporkan paman dan karyawannya ke Polsek Ngantru, Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kedua pelaku pencurian tersebut yakni Tegen Hariyono (59) dan Sumadi (64) keduanya merupakan warga Desa Bendosari, Ngantru, Tulungagung.

Peristiwa pencurian tersebut bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Kayu jenis balau yang menjadi sasaran pencurian merupakan kayu yang akan digunakan untuk membangun toko. Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung memeriksa kamera pengawas di toko tersebut.

“Kayu itu merupakan kayu dari bongkaran gudang dan akan digunakan untuk membangun toko milik korban,” jelasnya, Selasa (25/1/2022).

Nenny melanjutkan, usai memeriksa rekaman dari kamera pengawas, diketahui rupanya pelaku pencurian kayu jenis balau tersebut merupakan karyawan dan paman pemilik toko yang merupakan korban dari pencurian tersebut.

Tidak terima karena merasa dikhianati sanak keluarganya sendiri. Korban memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut, Jumat (21/1/2022) pukul 09.30 WIB.

“Usai menerima laporan tersebut, petugas langsung mendatangi kedua pelaku ke rumahnya dan membawanya ke Polsek Ngantru untuk dimintai keterangan,” paparnya.

Menurut Nenny, berdasarkan hasil introgasi, diketahui kedua pelaku nekat mencuri kayu tersebut lantaran untuk dijual kembali agar mendapatkan uang tambahan.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 potong kayu balau dengan ukuran 4 cm x 2 m, 17 batang kayu balau ukuran 6 cm x 10 cm x 1 m, tiga batang kayu balau ukuran 6 cm x 10 cm x 2 m dan lima batang kayu balau ukuran 6 cm x 12 cm x 2 m. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 (1) ke 4 e jo 55 Sub 367 (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Aziz).