MOJOKERTO, FaktualNews.co – Terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan GTR (14) asal Lamongan tewas di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) wilayah Kabupaten Mojokerto bertambah menjadi lima santri.
Kelima santri yang telah ditetapkan sebagi tersangka itu masih dibawah umur. Empat di antaranya berusia 16 tahun dan satu santri berusia 14 tahun. Mereka berasal dari daerah luar Mojokerto, yakni, Surabaya, Gresik, dan Sumenep.
Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada 5 Januari 2021.
Saat ini, kelima tersangka berserta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Pada hari ini kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Mojokerto ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/1/2022).
Ia menegaskan, kelima tersangka masuk dalam kategori anak, sehingga tidak bisa menyebutkan secara detail identitas para tersangka.
“Pelaku berjumlah lima, semua masih kategori anak atau dibawah 18 tahun,” tegas Ivan.
Ivan mengaku belum menemukan alat bukti baru. Hanya saja, ia mejelaskan, para tersangka melakukan penganiayan secara spontanitas degan menggunakan tangan.
“Fakta-fakta yang lain akan kami ungkap pada saat persidangan. Yang mereka lakukan dilakukan secara spontan yang jatuhnya ke penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” ungkapnya.
kasus ini terungkap saat orang tua GTR menemukan kejaganggalan dalam kematian anaknya.
GTR sendiri meninggal dunia di pondok pesantren tersebut pada Kamis 14 Oktober 2021 lalu setelah sempat dibawa ke rumah sakit.
Pihak pesantren menghubungi keluarga korban. Lalu jenazah korban pun dipulangkan dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Kemudian, ayah korban, Miftahul Ulum merasa ada kejanggalan atas kematian anaknya, sehingga melaporkan ke Polres Mojokerto agar kematian anaknya diusut tuntas.
Laporan itu mendapatkan respon dari kepolisian dan dilakukan pembongkaran makam GTR guna keperluan visum yang melibatkan sejumlah dokter, sepekan setelah jenazah dikebumikan, tepatnya pada 21 Oktober 2021.