FaktualNews.co

Aniaya Anak Kandung, Ayah di Sidoarjo Dituntut 7 Bulan Penjara

Hukum     Dibaca : 1038 kali Penulis:
Aniaya Anak Kandung, Ayah di Sidoarjo Dituntut 7 Bulan Penjara
FaktualNews.co/Nanang.
Tamyizul Ilmi (35), terdakwa penganiayaan putri kandungnya ketika keluar dari ruang sidang di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Tamyizul Ilmi (35), terdakwa yang tak ditahan dalam perkara penganiayaan terhadap Dr (9), putri kandungnya akhirnya dijatuhi tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, menjatuhkan tuntutan pidana selama 7 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamyizul dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” ucap JPU Kejari Sidoarjo Lesya Agastya Nitatama ketika membacakan surat tuntutan di ruang sidang utama, Rabu (26/1/2022).

Dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pengaiayaan itu dilakukan terdakwa terhadap putri kandungnya pada 13 Mei 2021, sekitar 09.00 WIB. Tanpa alasan yang jelas, putrinya (korban) dijewer, didorong hingga kepala terbentur almari itu dilakukan di kediaman terdakwa di Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin.

Meski demikian, tuntutan 7 bulan penjara yang dijatuhkan tersebut bukan tanpa dasar. Menurut Jaksa, pihaknya telah mempertimbangkan yang memberatkan dan meringankan dari fakta persidangan.

Untuk yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa mengakibatkan luka memar sesuai hasil visum terhadap korban.

Selain itu, akibat perbuatan terdakwa korban yang merupakan anak kandungnya sendiri mengalami trauma serta takut bertemu dengan terdakwa atau ayah kandungnya tersebut.

Hal itu, lanjut Jaksa, sesuai bukti dari hasil pemeriksaan kejiwaan atau psikologis terhadap korban oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Sidoarjo.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa tidak pernah berurusan dengan permasalahan hukum,” jelas Lesya.

Sementara majelis hakim yang diketuai Eni Sri Rahayu memberikan waktu kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.

“Terdakwa kami beri waktu untuk membuat pledoi pada sidang pekan depan, Rabu (2/2/2022),” pintanya lalu dilanjut menutup sidang.

Linda, ibu korban yang juga mantan istri terdakwa mengaku bersyukur atas tuntutan yang dijatuhkan Jaksa kepada terdakwa itu. Sebab, ia telah hampir setahun memperjuangkan keadilan putrinya itu.

“Apa yang saya perjuangkan bersama anak saya akhirnya terjawab, Jaksa menuntut bersalah dan 7 bulan penjara. Semoga keputusan Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo nanti ada keadilan karena putri saya ini sampai sekarang depresi, tak mau sekolah usai kejadian penganiayaan itu,” harapnya usai sidang.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin