TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Proyek pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS), meninggalkan pekerjaan rumah bagi Pemerintahan Kabupaten Tulungagung. Pasalnya berdasarkan PP Nomor 105 Tahun 2015 tentang penggunaan kawasan hutan, pihak terkait harus mengganti penggunaan lahan proyek dengan melakukan reboisasi.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung, Makrus Manan mengatakan, reboisasi yang dilakukan tersebut untuk menggantikan lahan Perhutani yang telah digunakan untuk pembangunan JLS. Pada tahun 2021 lalu, pihaknya telah melakukan reboisasi lahan seluas 59 hektar.
“Agar kondisi alam seimbang, penggunaan lahan harus diimbangi dengan penanaman,” jelasnya,Senin, (31/1/2022).
Lanjut Makrus, reboisasi yang dilakukan pada tahun 2021 tersebut menyerap anggaran sebesar Rp 600 juta. Sedangkan untuk tahun ini, ada penurunan luasan lahan yang akan diberlakukan reboisasi.
“Penurunan luasan lahan yang akan di reboisasi itu berdasarkan anggaran yang didapat. Anggaran untuk tahun ini, sekitar Rp 400 juta untuk reboisasi lahan seluas 40 hektar,” paparnya.
Makrus menambahkan, luasan lahan yang harus dilakukan reboisasi secara keseluruhan seluas 118 hektar. Jika tahun ini reboisasi lahan hanya seluas 40 hektar, ada 19 hektar lahan lain yang menjadi tanggungan untuk di reboisasi.
“Awalnya reboisasi lahan pada tahun 2021 sekitar 59 hektar dan 2022 ada 59 hektar. Namun karena ada perubahan, tahun ini hanya bisa reboisasi seluas 40 hektar. Sehingga masih ada 19 hektar yang harus di reboisasi,” tuturnya.
Makrus mengaku, titik wilayah yang akan diberlakukan reboisasi yaitu Kecamatan Pucanglaban, Kalidawir dan Pagerwojo. Menurutnya reboisasi yang akan dilakukan harus memperhatikan keadaan alam.
“Reboisasi akan dilakukan menggunakan beberapa jenis tanaman berupa tanaman alpukat, kelengkeng dan sengon,” tutupnya.
(Aziz)