Mengaku Dipecat, Ratusan Tenaga Honorer RSUD Kota Probolinggo Ancam Gugat ke PTUN
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Seratus lebih tenaga honorer mengaku diberhentikan dari RSUD dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo. Namun mereka tidak tinggal diam.
Mereka mengancam akan menggugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatan yang diduga sepihak tersebut, jika tuntutan untuk dipekerjakan lagi, tidak dikabulkan.
Ancaman tersebut disampaikan Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Eko Prasetyo Karso, Rabu (02/02/22) siang.
Disebutkan, jalur PTUN akan ditempuh, jika upaya audiensi dengan Manajemen RSUD, Hearing atau RDP dengan komisi III DPRD setempat, menemui jalan buntu atau tak membuahkan hasil.
Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, Lira bersama ratusan karyawan yang di PHK akan menggelar demo. Sasarannya kantor walikota dan gedung DPRD setempat. Hal itu dilakukan, karena PLT direktur RSUD dr Abraar S Kuddah telah bertindak semena-mena, memberhentikan 128 karyawan honorer dengan tidak hormat.
Kepada sejumlah wartawan, Eko bersama LSM Laskar merah Putih (LMP) akan mendampingi karyawan RSUD sampai tuntutannya berhasil.
“Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan. Tuntutan kami dipekerjakan lagi di RSUD,” kata Eko saat bertemu dengan ratusan mantan tenaga honorer RSUD di Cafe Ant, Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran.
Saat ditanya alasan pemberhentian, Eko belum tahu. Ditanya kapan akan bergerak, ia merencanakan pekan depan. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan surat pengangkatan honorer dan surat pemberhentian.
“Minggu depan kami mulai bergerak. Audiensi dengan Plt RSUD lalu hearing dengan komisi III DPRD. Kalau tuntutan tidak dikabulkan, kami demo. Langkah terakhir PTUN,” pungkasnya.
Koordinator mantan tenaga honorer RSUD Arief Latif menyesalkan keputusan sepihak RSUD. Ia bersama 127 rekannya tak menyangka kalau tes evaluasi kinerja, uji kompetensi, analisa beban kerja dan tes psikologi Pegawai Tidak Tetap (PTT) berujung PHK.
“Saya dan teman teman diberhentikan karena tesnya tidak lulus,” ungkapnya.
Atas PHK sepihak tersebut, 128 PTT tidak terima, sehingga mereka meminta pendampingan ke Lira. Arief menyebut, PTT yang diberhentikan mulai masa kerja 4 tahun hingga 16 tahun.
Mereka ada yang bertugas di Satpam, Customer Service, admin ruang dan kantor, bahkan ada yang berstatus perawat. “Ya minta kerja kembali. Rata rata, kami punya anak dan istri,” ujar pria yang sudah 6 tahun mengabdi di RSUD dr Mohamad Saleh ini.
Perlu diketahui, RSUD pada tanggal 31 Januari 2022 mengakibatkan surat Pengumiman nomor : 810/105/425.102.8/2022.
Isinya, hasil akhir pelaksanaan evaluasi kinerja, uji kompetensi, analisa beban kerja dan tes psikologi PTT Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Mohamad Saleh.
Selain nama, nomor tes dan pernyataan tidak lulus, surat yang ditandatangani Plt Direktur RSUD dr Abraar HS Kudsah tersebut juga berisikan berakhirnya kerjasama antara PTT dengan direktur RSUD.