LAMONGAN, FaktualNews.co – Usai memanggil 2 (dua) pejabat dari instansi Pemprov Jatim, Minggu depan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akan memanggil 20 Kelompok Masyarakat (pokmas) terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan lampu penerangan jalan umum (PJU) tahun 2020 sebesar Rp 65,4 miliar.
Saat ditemui diruang kerjanya, Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto membenarkan, akan memanggil 20 dari 229 Pokmas dalam pengembangan pembuktian dugaan korupsi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 40.919.350.000,- dari audit BPK Jatim. “Senin besok 10 Pokmas dan Selasa 10 Pokmas akan kami mintai keterangan,” Kata Condro, Jumat (4/2/2022).
Permasalahan tersebut diketahui dari beberapa lampu PJU sudah tak menyala dan ternyata tidak ada garansi, sehingga terdapat ketidaksesuaian nomor dan tanggal pengesahan, harga dan kebutuhan barang atas rencana pekerjaan yang telah tercantum dalam RAP pada proposal.
Condro menambah, agenda pemanggilan ini terkait pemeriksaan dan permintaan keterangan pengumpulan alat bukti. “Untuk selanjutnya, kita harus menunggu lagi perkembangannya seperti apa, dari tim Kejari Lamongan,” imbuhnya.
Diketahui dana hibah PJU terdapat 264 pokmas penerima bantuan lampu PJU pada Dinas Perhubungan (Dishub), yang berlokasi di 8 Kabupaten, dan pelaksanaan program kerja Forum LLAJ dengan total keseluruhan senilai kurang lebih Rp 75 miliar.
Dari 229 pokmas di Kabupaten Lamongan Rp 65 miliar, 1 Pokmas di Lumajang Rp 150 juta, 18 pokmas di Gresik senilai Rp 6,4 miliar, 11 pokmas di Jember Rp 1,5 miliar. Lalu 1 pokmas di Magetan dan Pacitan yang masing-masing senilai Rp 100 juta. Kemudian 1 pokmas di Kabupaten Tuban Rp 400 juta, 1 pokmas di Ponorogo senilai Rp 170 juta, serta forum LLAJ Surabaya senilai Rp 850 juta.