KEDIRI, FaktualNews.co – Polres Kediri Kota kembali menangkap pengedar sabu-sabu yang sering beroperasi di wilayah Mojoroto Kota Kediri. Tersangka yakni AH (41) warga Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
AH ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota, karena kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi mengatakan, AH diamankan di rumahnya di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
“Awalnya petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang dilakukan AH,” ungkap Iptu Henry Mudi, Kasi Humas Polres Kediri, Jumat (4/2/2022).
Kemudian Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka AH di rumahnya dan melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 klip sabu-sabu dengan berat bersih 1,66 gram sebagai barang bukti,” tambah Henry.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu pack plastik klip, satu lembar tisu putih, satu buah box ponsel dan satu buah ponsel yang digunakan tersangka untuk transaksi. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar,” pungkas Itu Henry Mudi.