FaktualNews.co

Jual Miras Tanpa Izin, Dua Sejoli di Mojokerto Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 938 kali Penulis:
Jual Miras Tanpa Izin, Dua Sejoli di Mojokerto Ditangkap Polisi
FaktualNews/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Foto : Sejoli yang menjual miras tanpa izin dan barang bukti diamankan di Polresta Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua sejoli di Mojokerto harus berurusan degan polisi karena menjual minuman keras (miras) jenis tanpa izin.

Sejoli itu yakni, seorang laki-laki berinisial PAS (26) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dan seorang perempuan berinisial IYA (26) warga Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Keduanya ditangkap polisi yang berpura-pura sebagai pembeli atau metode under cover buyying di sebuah rumah kos yang terletak di Raya Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada 3 Februari 2022 malam.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu Muhammad Khoirul Umam mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat jika keduanya diduga mengedarkan miras jenis anggur merah.

“Di wilayah Kota Mojokerto banyak beredar minuman keras jenis Anggur merah. Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan undercover buy terhadap diduga pengedarnya untuk bertransaksi langsung. Setelah dipastikan kebenarannya, kedua pelaku dilakukan penangkapan,” ungkapnya, Sabtu (5/2/2022).

Dari keduanya, Polisi yang terdiri dari anggota Samapta Polresta Mojokerto menyita puluhan barang bukti. Yakni, 15 botol anggur merah gold cap Orang Tua, 18 botol Bir Merk Singaraja.

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Mojokerto untuk pengembangan lebih lanjut.

Umam menambahkan, hasil pemeriksaan kedua pelaku terbukti menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) dan SIUP minuman beralkohol tradisional (MBT).

“Keduanya dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” imbuhnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid