KEDIRI, FaktualNews.co – Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu antar kota, berhasil diamankan Petugas Unit Reskim Polsek Wates, Polres Kediri.
Kedua tersangka yakni Fernandy Wahyu (19) warga Desa/Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dan Moh Basori (21) warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Kapolsek Wates AKP Suharyanta mengatakan, awal mula penangkapan kedua tersangka itu berasal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Wates.
“Kami melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat di wilayah Wates ini sering dilakukan transaksi jual beli narkoba,” ucap AKP Suharyanta, Sabtu (5/2/2022).
Dijelaskan oleh AKP Suharyanta, usai melakukan proses penyelidikan, ditemukan dua orang yang dengan sengaja menyimpan narkoba.
“Kedua pelaku kami amankan di sebuah rumah di Desa Wates. Kemudian kita lakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu, lalu ada alat hisapnya juga dan dua HP yang digunakan untuk transaksi narkoba,” jelas AKP Suharyanta.
Dari tangan kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil amankan 1 Paket Narkotika Jenis Sabu seberat 5,16 gram, 2 buah HP, kemudian Alat Hisap Sabu hingga kaca pirex.
Dari keterangan kedua pelaku ini, mereka mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Muhammad Karis Nasution yang kini masih jadi DPO (daftar pencarian orang).
“Peran kedua tersangka ini sebagai pengantar atau kurir dari DPO kita berinisial K. Jadi K ini menjanjikan sejumlah uang jika bersedia mengantar paket sabu ke suatu tempat dengan imbalan 100 ribu rupiah,” ungkap Kapolsek Wates.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Wates, guna kepentingan penyelidikan selanjutnya,” pungkasnya