MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polresta Mojokerto menetapkan seorang pria bernama Alvian sebagai tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Saat beraksi Alvian tidak sendiri, ia bersama tiga temannya. Di antaranya RA (26) dan FA (21) warga Krembangan, Kota Surabaya, serta AP (23) warga Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Namun tiga orang temannya sudah tertangkap anggota Resmbob Satuan Reserse Kriminal Polresta Mojokerto. Sedangkan Alvian masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat merilis pengkapan tiga tersangka tersebut, Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan juga menunjukkan wajah Alvian yang saat ini menjadi target operasi (TO).
Foto Alvin diperoleh dari rekaman CCTV di salah satu tempat saat ia beraksi bersama ketiga rekannya.
“Kita sudah menetapkan DPO terhadap pelaku yang terekam CCTV. Kita akan tetus kejar dia,” katanya saat konferensi pers rilis ungkap kasus curanmor di Aula Mapolresta Mojokerto, Senin (7/2/2022).
Rofiq mengimbau kepada yang bersangkutan agar menyerahkan diri sebelum petugas yang menangkapnya. “Saya mengimbau segera menyerahkan diri. Kalau mau kucing-kucingan ya akan kita layani. Saya perintahkan Satreskrim terbitkan DPO dan kita sebar ke jajaran Polres wilayah lain,” tegasnya.
Berdasarkan penyelidikan, mereka telah melancarkan aksinya di 11 TKP dengan menyasar rumah kos, rumah, dan pelataran parkir.
“Terjadi di 11 TKP yang ada di wilayah hukum Polresta Mojokerto dan ada beberapa TKP yang di wilayah hukum Kabupaten/Kota lain, seperti Lamongan, dan Jombang,” ungkap Rofiq.
Salah satu aksinya dilakukan pada Kamis (3/2/2022) malam. Saat itu RA berboncengan dengan Alvian DPO) mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam ungu yang nopolnya belum diketahui. Sementara, AP dan FA berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam putih nopol L 6381 NO dengan tujuan ke Mojokerto untuk mencari sasaran melakukan pencurian sepeda motor di tempat kos.
Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB tiba di sebuah rumah Dusun Kepindon, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Disana, RA mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tanpa nopol.
Kemudian mereka bergerak lagi dan sekitar pukul 04.00 WIB tiba di tempat kos alamat Jalan Jayanegara, Nomor 218, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Setelah dilihat situasi dalam kedaan sepi dan terdapat sepeda motor yang diparkir di halaman kos. Pelaku Alvian (DPO) turun dari sepeda motor dan membuka kunci gembok pagar tempat kos tersebut dengan menggunakan Gunting hidrolit.
Usai berhasil membuka pagar kos, selanjutnya RA dan Alvian masuk kedalam kos dan mengambil sepeda motor yamaha Byson nopol S 5028 NO dan Honda CBR nopol S 5217 OZ.
Sedangkan AP dan FA menunggu di luar kos untuk mengawasi situasi.
Disisi lain sekira pukul 04.30 WIB anggota Resmob Sat Reskrim Polresta Mojokerto, sedang melaksanakan kring atau patroli dan mengetahui ada 3 orang yang mencurigakan di depan PT Ajinomoto, Jala Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Namun saat hendak dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut, mereka melarikan diri.
Anggota Resmob seketika itu juga melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap. Karena terjadi perlawanan, akhirya anggota memberikan tindakan tegas berupa tembakan pada kakinya.
“Kita tangkap disaat mereka sedang berencana untuk melakukan aksinya. Karena pada waktu penangkapan terjadi perlawanan dan melarikan diri, kita lakukan tindakan tegas terukur mengenai kakinya,” kata Kapolresta Mojokerto,
Kemudian ketiga pelaku dibawa ke Mapolresta Mojokerto untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut.