Kriminal

Gasak Motor 11 TKP di Mojokerto, Tiga Pencuri Profesional Ditembak Polisi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kawanan pencurian profesional diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Mojokerto. Para pelaku berhasil menggasak motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP).

Kawanan pencuri itu berinisial RA (26) dan FA (21) warga Krembangan, Kota Surabaya, serta AP (23) warga Balongpanggang, kabupaten Gresik.

Terungkapnya aksi mereka bermula dari tiga laporan polisi (LP) pencurian motor di wilayah hukum Polresta Mojokerto pada bulan Januari dan Februari 2022. Mereka menyasar rumah kos dan pelataran parkir dengan memanfaatkan situasi sepi.

Berbekal rekaman CCTV yang dikumpulkan, Sat Reskrim Polresta Mojokerto melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Selanjutnya, pada 3 Februari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB anggota Resmob Sat Reskrim Polresta Mojokerto sedang melaksanakan patroli dan mengetahui ada 3 orang yang mencurigakan di depan PT Ajinomoto, Jala Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut, mereka melarikan diri.

Anggota Resmob seketika itu juga melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap. Karena terjadi perlawanan, akhirnya anggota memberikan tindakan tegas berupa tembakan pada kakinya.

“Kita tangkap di saat mereka sedang berencana untuk melakukan aksinya. Karena pada waktu penangkapan terjadi perlawanan dan melarikan diri, kita lakukan tindakan tegas terukur mengenai kakinya,” kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat Konferensi pers di Aula Mapolresta Mojokerto, Senin (7/2/2022).

Kemudian tersangka dibawa ke Polresta Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Rofiq mengungkapkan, mereka merupakan target operasi (TO) yang selama ini dicari. Mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 TKP di beberapa Kabupaten/Kota, termasuk Mojokerto.

“Terjadi di 11 TKP yang ada di wilayah hukum Polresta Mojokerto dan ada beberapa TKP yang di wilayah hukum Kabupaten/Kota lain, seperti, Jombang, Lamongan, dan Jombang,” ungkapnya.

Menurutnya, modus operandi para pelaku ini mengincar sepeda motor di kos-kosan, rumah dan pelataran parkir kendaraan ilegal yang sudah dipastikan sepi dan aman untuk beraksi.

Selain itu, dari beberapa bukti di CCTV yang dikumpulkan, para pelaku ini juga melakukan intimidasi dengan menggunakan pistol.

“Mereka ini pencuri yang profesional. Mereka melakukan Intimidasi,  kadang mereka menggunakan pistol. Modusnya mereka biar kelihatan seolah anggota atau aparat. Alat bukti itu kita temukan dari rekaman CCTV yang kita dapatkan di lapangan,” beber mantan Kapolres Pasuruan tersebut.

Masih kata Kapolres, masih ada satu orang tersangka lagi belum berhasil ditangkap. Saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada satu DPO yang masih kita cari, dia bernama Alvian. Saya mengimbau kepada yang bersangkutan segara menyerahkan diri secara baik-baik. Kita akan kejar terus,” tegasnya.

Dari penangkapan tiga tersangka tersebut, barang bukti yang disita, di antaranya, 1 unit sepeda motor yamaha Vixion warna hitam putih Nopol L-6381-NO, 1 unit sepeda motor yamaha Byson warna putih Nopol S-5028-NO, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna hitam Nopol S-5217-OZ, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tanpa nopol, dan sejumlah alat yang digunakan melakukan pencurian.

Kini ketiga pelaku itu meringkuk di balik jeruji tahanan Mapolresta Mojokerto. Mereka dijerat pasal 363 ayat 2  KHUP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.