Ibnu Khajar, Oknum DPRD Nganjuk Nyabu Dilimpahkan ke Kejari
NGANJUK, FaktualNews.co – Penyidik Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan proses tahap dua atau pelimpahan Moh Ibnu Khajar, oknum anggota DPRD Nganjuk, tersangka kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (07/02/2022).
Selain Ibnu, polisi juga melimpahkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Dalam pantauan awak media, polisi bersama Ibnu tiba di kantor Kejari Nganjuk sekira pukul 14.00 WIB. Ibnu kemudian diserahkan ke jaksa untuk proses hokum lebih lanjut.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima Ibnu setelah memeriksa berkas perkara oknum anggota dewan itu yang diserahkan penyidik Satresnarkoba Polres Nganjuk.
“Benar, hari ini kami menerima tahap dua atau pelimpahan tersangka (Ibnu) serta barang bukti dari penyidik Polres Nganjuk,” kata Dicky.
Ia juga menyampaikan, ada sejumlah barang bukti yang diterima jaksa. “Ada Narkotika jenis sabu-sabu, handphone, uang tunai, ATM, dan kendaraan mobil Daihatsu Gran Max,” ujarnya.
Menurut Dicky, Ibnu mengakui kepada jaksa bahwa dirinya mengkonsumsi sabu-sabu. “Hasil pemeriksaan kami tadi bahwa yang bersangkutan (Ibnu) membenarkan menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Kini, jaksa menahan Ibnu untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini tersangka kita tahan di Rutan Klas IIB Nganjuk,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kejari telah menerbitkan P-21 atas berkas perkara tersebut karena secara formil dan materiil telah lengkap pada hari Senin (31/01/2022) lalu.
Dicky menyatakan, setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini pihaknya akan segera memproses penjadwalan sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.
“Setelah ini kami segera proses untuk segera sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk,” tandas Dicky.
Seperti diketahui, Ibnu ditangkap polisi terkait kasus sabu-sabu di Dusun Tosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Minggu (12/12/2021).
Dari penggeledahan dalam penangkapan Ibnu, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram, 1 plastik berisi sabu seberat 0,55 gram, pipet sisa sabu dan bukti lainya.
Ibnu dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika pasal 112 dengan hukuman penjara minimal 4 sampai 12 tahun penjara.
Ibnu ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan kini masih mendekam di penjara untuk proses hukum.