Hukum

Pertontonkan Topeng Monyet, 3 Orang Asal Cirebon Diamankan Satpol PP Tulungagung

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Pertontonkan pertunjukan topeng monyet di simpang empat Masjid Al-muslimun Kelurahan Kepatihan, Tulungagung, 3 orang asal Cirebon Jawa Barat diamankan petugas Satpol PP.

Menurut petugas, Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Perda No. 7 tahun 2012 tentang pelanggaran ketertiban dan ketentraman umum.

“Mereka mempertontonkan topeng monyet di area simpang empat Masjid Al-Muslimun kemudian meminta uang kepada pengendara motor yang melintasi area tersebut,” jelas Kabid Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat Satpol PP Tulungagung, Yulius Rahma Isworo, Senin, (7/2).

Ketiga pelaku yang mempertontonkan topeng monyet tersebut merupakan warga asli Cirebon Jawa Barat. Selain melanggar Perda no. 7 tahun 2012 mengenai pelanggaran ketertiban dan ketentraman umum, mereka juga dianggap melakukan tindakan kekerasan pada satwa.

“Selain mengakibatkan kemacetan di area tersebut, ketiga pelaku itu juga melakukan tindakan kekerasan pada hewan tersebut seperti merantai monyet dan memaksa monyet untuk melakukan pertunjukan dari pagi sampai sore sehingga monyet terlihat kurus,” tuturnya.

Yulius menambahkan, ketiga pelaku tersebut diberi sanksi berupa surat pernyataan dan untuk monyetnya akan disita.

“Monyetnya kami sita terus kami serahkan ke Dinas Peternakan dan kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” tutupnya.

Sementara itu, salah satu pelaku, Agus Roni mengatakan, sebelum melakukan pertunjukan topeng monyet, pihaknya bekerja sebagai sopir di salah satu perusahaan di Cirebon Jawa Barat.

“Usaha topeng monyet ini masih baru, sekitaran 1 tahun yang lalu,” jelasnya.

Agus menjelaskan, pihaknya mendapatkan monyet tersebut dari persewaan di Cirebon. Setiap harinya ia membayar uang sewa untuk monyet tersebut sebesar Rp 25 ribu, sedangkan penghasilannya Rp 100 – 250 ribu per harinya.

“Monyetnya dari Cirebon, tiap hari keliling dari pagi sampai sore,” pungkasnya.

(Aziz)