Hukum

Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Tulungagung, Direktur PT Kriya Graha Ditetapkan Tersangka

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Proses hukum kasus dugaan tindak korupsi (tipikor) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung terkait proyek pelebaran dan pengerjaan di empat ruas jalan di tahun 2018 terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah memeriksa Direktur PT Kriya Graha dan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

“Tersangka berinisial AK selaku direktur PT Kriya Graha, sesuai dengan kontrak perusahaan ini merupakan pelaksana pekerjaan dalam proyek tersebut,” jelas Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo, Kamis (10/2).

Sementara ini, menurut Agung Tri Radityo, tersangka tidak ditahan Kejari. Selama proses pemeriksaan, tersangka berinisial AK tersebut telah dipanggil dua kali sebagai saksi dan langsung diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (9/2) kemarin.

“Tersangka perempuan asal Kecamatan Kauman ini bersikap kooperatif dengan penyidik. Sehingga dengan pertimbangan itu dan sesuai arahan Kepala Kejari Tulungagung tersangka belum ditahan,” tuturnya.

Lanjut Agung, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti yang telah membuktikan tersangka berinisial AK terlibat dalam kasus Tipikor tersebut.

“Karena bukti permulaan telah cukup, dua alat bukti berupa dokumen yang menyatakan perbuatan AK telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau pasal 2 ayat 1 maupun UU no 3 tentang tipikor,” paparnya.

Sedangkan untuk kerugian negara atas kasus tipikor tersebut mencapai Rp 2,4 miliar. Namun dari total kerugian tersebut telah dikembalikan Rp 1,7 miliar.

Sehingga masih terdapat sisa Rp 700 juta kerugian negara yang harus dibayarkan. Jumlah itu khusus proyek yang berada di ruas jalan Boyolangu – Campurdarat dan Jeli – Picisan.

“Adanya indikasi tersangka lain sementara ini belum ada. Hal itu nanti bisa diketahui saat proses persidangan. Target untuk tahap dua secepatnya akan segera dilakukan,” pungkasnya.(Aziz)