Kejaksaan Mojokerto Limpahkan Perkara Randy Bagus ke PN
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, melimpahkan berkas perkara mantan anggota polisi berpangkat Bripda, Randy Bagus Hari Sosongko (RBHS) kepada Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (10/2/2022).
Pria berumur 21 tahun ini merupakan terdakwa kasus aborsi kandungan pacarnya, NWR. Perempuan NWR diduga depresi karena desakan Randy untuk menggugurkan kandungannya hingga memilih bunuh diri dengan cara menenggak racun sianida.
Akibatnya, ia dikenakan pasal asal 348 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun enam bulam penjara.
“Kita telah melimpahkan perkara atas nama inisial RBHS ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB. Kita limpahkan juga berkas perkaranya. Terdakwa kami limpahkan dengan pasal 348 Juncto pasal 56 ayat 2 KUHP,” kataya Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono melalui Kasi Intel, Mochammad Indra Subrata pada wartawan di kantornya.
Pelimpahan ini menindaklanjuti pelimpahan dari penyidik Polda Jatim ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari 2022 lalu.
“Untuk hari sidang kita menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri. Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan sidang,” ungkap Indra.
Kejari Kabupeten Mojokerto, telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU), Ivan Yoko Wibowo dan Ari Wibowo.
Terkait dengan hasil penelitian berkas perkara kasus tersebut, Indra tidak bisa menyampaikan karena yang berwenang adalah JPU. Namun ia memastikan pasal yang dikenakan terhadap tersangka sudah maximal.
“Untuk pasal kami serahkan semua kepada JPU sebagai jaksa peneliti. Kelanjutanya biar nanti beliau (JPU) yang menjelaskan di persidangan,” papar dia.
Saat ini Randy Bagus masih mendekam dalam jeruji besi Mapolres Mojokerto.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap berdasarkan pendalaman polisi atas insiden bunuh diri kekasihnya, NWR (23).
Mahasiswi Universitas Brawijaya itu bunuh diri di makam ayahnya di Pemakaman Umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 2 Desember 2021.
Berdasarkan pendalaman kasus, Randy memiliki hubungan asmara dengan NWR sejak 2019. Dari hasil hubungan itu, NWR sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Polisi menyebut, Randy dan NWR sepakat menggugurkan kandungan tersebut. Pada hamil pertama, kandungan digugurkan pada usia hitungan minggu.
“Dan kedua berusia empat bulan,” kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Slamet Hadi, saat konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).
Randy pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Akibat perbuatannya, Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Pada 27 Januari 2022, Randy menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH di Polda Jatim. Randy terbukti melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.