Kota Surabaya Kembali ke Level 2, Ini Aturan-aturan Aktivitas di Tempat Umum
SURABAYA, FaktualNews.co – Tingginya kasus Covid-19 di Kota Pahlawan, Surabaya, membuat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443.2/2205/436.8.5/2022, pada Selasa (8/2/2022) kemarin.
Surat edaran tersebut berhubungan dengan diberlakukannya kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga Senin (14/2/2022). Sejumlah protokol kesehatan diperketat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Sementara itu, untuk area gedung bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas maksimal, yakni sebanyak 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
“Pengunjung usia di bawah 12 tahun juga diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” kata Eri Cahyadi.
Sedangkan tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan kapasitas 75 persen, serta menerapkan prokes.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menambahkan, terkait dengan kegiatan seni budaya dan olahraga, masyarakat Kota Surabaya wajib mengikuti dan mematuhi prokes yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
“Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” Tegas dia.
Kegiatan di pusat kebugaran atau gym juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
“Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, yang dapat diadakan dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan dengan pengunjungnya dapat diatur per sesi maksimal 25 persen dan durasi maksimal 30 menit dan tidak mengadakan makan di tempat,” pungkasnya.