Hukum

PN Tulungagung Vonis 3 Bulan Penjara Terdakwa Cekoki Kucing dengan Miras

Tulungagung, FaktualNews.co – Terdakwa kasus kucing mati setelah dicekoki miras jenis ciu di Tulungagung yang terjadi pada Oktober 2019, divonis hukuman penjara 3 bulan. Hukuman tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 5 bulan penjara, dan ancaman yang disangkakan yaitu selama 2 tahun hukuman penjara.

Terdakwa merupakan Ahmad Azam Ibadurrahman warga Desa Dukuh, Gondang, Tulungagung. Sebelumnya pada Oktober 2019, beredar video yang mempertontonkan seekor kucing persia yang diduga diberikan cairan berupa miras jenis ciu hingga mati.

Proses hukum atas kejadian tersebut berjalan hingga 2 tahun lamanya dan pada hari ini, (11/2) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis kepada terdakwa.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengungkapkan, hasil dari sidang putusan terkait kasus kucing mati diduga akibat miras jenis ciu, terdakwa dijatuhi vonis penjara selama 3 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani selama 1 bulan.

“Jika JPU tidak melakukan banding atas kasus tersebut maka terdakwa hanya menjalani penjara selama 2 bulan,” jelasnya. Jumat, (11/2).

Agung menambahkan, putusan hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU. Atas putusan tersebut, adapun hal yang memberatkan terdakwa yaitu membuat kegaduhan atas perbuatannya, serta hal yang meringankan nya yaitu terdakwa masih berusia di bawah umur dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut.

“Saat ini terdakwa masih di tahanan Polsek Gondang. Sedangkan untuk eksekusi di Lapas Tulungagung menunggu 7 hari lagi. Karena JPU masih belum memutuskan banding atau menerima putusan hakim terkait kasus tersebut,” pungkasnya.