Ayah Cabuli Anak Kandungnya di Jombang, Diringkus Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan TN (38) ini. Betapa tidak, pria yang di tinggal di wilayah Kecamatan Mojowarno, Jombang tersebut, tega memaksa sebut saja Sialwati (13) anak kandungnya untuk melayani nafsu bejatnya.
Karena pebuatannya tersebut, TN diringkus polisi, dan kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, aksi bejat TN terungkap setelah anaknya mengadukan peristiwa yang dilakukan ayahnya tesebut ke ibunya.
“Kejadian persetubuhan terjadi tiga kali. Dengan kejadian itu korban merasa sakit. Selanjutnya ibu korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang,” Kata AKP Teguh, Senin (14/2/2022).
AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, kejadian pertama Juli 2021 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Mojokerto. Saat itu, pelaku merayu korban untuk mengajak pergi membeli Handphone baru. Karena korban menginginkan handphone, akhirnya korban mau ikut pelaku membeli handphone.
“Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB korban dan pelaku berangkat, namun saat itu korban tidak tahu membeli handphone dimana,” kata AKP Teguh Setiawan.
Pelaku mengajak anak kandungnya itu dengan melewati jalan yang sepi dan mengarah ke Kolam Segaran Trowulan Mojokerto. Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap kemudian pelaku memarkir sepedanya.
“Korban sempat bertanya-tanya kepada pelaku, namun pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami istri,” ujarnya.
Pelaku menjambak rambut korban, memaksa melepas baju dan celana yang dipakai oleh korban, kemudian pelaku mengangkat korban dan menggendong korban untuk naik ke atas sepeda motor dan korban disetubuhi pelaku.
“Setelah kejadian persetubuhan, pelaku mengancam akan memukul dan membunuh korban apabila korban memberitahu kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada orang lain,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, pelaku mengulangi perbuatannya bejatnya. Pada Desember 2021 dan Januari 2022, pria yang sehari-hari sebagai petani itu menyetubuhi korban saat berada di rumahnya yang ada di Mojowarno.
Setelah kejadian tersebut, korban mengadukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan ke polisi pada 9 Februari 2022. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan pelaku.
“Pelaku merupakan residivis beberapa kasus tindak pidana pencurian,” kata AKP Teguh Setiawan.
Pelaku pernah melakukan pencurian rokok pada 2003 dihukum selama 4 bulan. Kemudian pencurian Handphone pada 2006 dihukum selama 10 bulan, dan Curas Ranmor pada 2018 dihukum selama 1 tahun 9 bulan.
Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).