BELUM ADA IMB
Puluhan Rumah di Tiga Perumahan Kota Mojokerto Disegel Satpol PP
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Lantaran belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sebanyak 20 unit rumah di tiga komplek perumahan yang berada dalam naungan Ahsana Property Group disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Selasa (15/2/2022).
Tiga perumahan itu berada di Lingkungan Kedungturi, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan. Sejumlah petugas memasang benner di depan setiap rumah.
Benner tersebut bertuliskan ‘Bangunan Ini Disegel. Melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 5 Tahun 2017’.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Kasatpol PP Kota Mojokerto, Durman Sinombing mengatakan, dalam peraturan yang telah disebutkan, sebelum melakukan aktivitas pembangunan seharusnya pihak developer (pengembang) mengurus IMB terlebih dahulu.
“Dari 48 rumah, yang memiliki izin masih 8 rumah. Yang lainnya (belum ber-IMB) kami lakukan penindakkan berupa memasang benner penyegelan,” katanya usai kegiatan penyegelan.
Meski ada sebanyak 40 unit rumah yang belum memiliki IMB, Satpol PP Kota Mojokerto, hanya menyegel 20 unit rumah saja.
“Totalnya 20 unit rumah di tiga Perumahan yang dinaungi Ahsana Property Group,” ujar Sinombing.
Penyegelan dilakukan sampai pihak Ahsana Property Group mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto.
“Kalau site line dan IMB-nya sudah keluar kami akan membuka segel ini,” tandas Sinombing.
Sinombing menambahkan, sebelum dilakukan penyegelan, pihak Satpol PP Kota Mojokerto telah memberikan tiga kali peringatan. Peringatan pertama pada 21 Desember 2021, kedua 4 Januari 2022, dan ketiga 11 Januari 2022.
“Setelah peringatan ketiga kami masih persuasif, kami kasih waktu satu bulan lebih,” tukasnya.
Sementara, Tim Legel Ahsana Property Group Fatkhurrozi mengatakan, sempat mengurusi IMB. Namun, ia mengaku kesulitan dalam melakukan proses perizinan dan sempat ditolak.
“Kesulitan itu sudah pasti ya. Hampir data-data untuk pengurusan IMB sudah ada. Untuk pengumpulan datanya yang agak susah. Data lengkap, kita kasihkan ke perizinan (DPMPTSP) tapi ditolak,” ungkapnya.
Menurutnya, saat itu pihak DPMPTSP Kota Mojokerto berdalih ada perubahan peraturan. Sehingga ia harus mengulang kembali data-data awal.
Akhirnya, ia meminta bantuan pengurusan izin kepada notaris. Namun, notaris pun tidak bisa menyelesaikan pengurusan IMB tersebut.
“Kami sudah mentok tidak bisa, akhirnya kami ke notaris. Ke notaris kami minta tolong untuk IMB, notaris sendiri pun tidak bisa. Peraturannya masih berubah-rubah,” terangnya.